Bobby Nasution Tegaskan Polemik Paripurna DPRD Sumut Berakar pada Kuorum, Bukan Sikap Arogan

DPRD SUMUT gubernur sumut INFO MEDAN INFO SUMUT

Medan, 30 Juli 2026 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang usai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumut. Menanggapi berbagai anggapan yang menyebut dirinya bersikap arogan dalam agenda tersebut, Bobby menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sama sekali bukan disebabkan oleh sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melainkan karena rapat tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Penjelasan tersebut disampaikan Bobby Nasution kepada awak media setelah menghadiri agenda penandatanganan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (30/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan kronologi yang terjadi agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Bobby, dirinya bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah hadir sesuai dengan undangan dan jadwal yang telah ditetapkan untuk mengikuti rapat paripurna. Kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus wujud komitmen dalam menjalankan mekanisme pemerintahan yang baik.

Namun, lanjut Bobby, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang hadir di ruang sidang belum memenuhi syarat kuorum. Dalam tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota dewan. Ketentuan tersebut merupakan aturan yang wajib dipenuhi agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan legitimasi.

“Yang menjadi persoalan bukan kehadiran gubernur maupun pihak eksekutif. Persoalan utamanya adalah kuorum. Sesuai aturan yang berlaku, rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD,” jelas Bobby kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama jajaran pemerintah telah menunggu cukup lama di lokasi rapat dengan harapan jumlah anggota DPRD yang hadir dapat memenuhi ketentuan kuorum. Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan berakhir, jumlah kehadiran anggota dewan belum juga mencapai batas minimal yang dipersyaratkan sehingga rapat tidak dapat diteruskan.

Bobby menilai bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak menafsirkan tertundanya rapat sebagai bentuk ketidakharmonisan antara pemerintah provinsi dan DPRD, apalagi mengaitkannya dengan sikap pribadi gubernur.

Dalam sistem pemerintahan daerah, hubungan antara kepala daerah dan DPRD memiliki fungsi yang saling melengkapi. Pemerintah daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Keberadaan kuorum dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas administratif. Kuorum merupakan salah satu syarat utama yang menjamin bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili suara mayoritas anggota lembaga legislatif. Tanpa terpenuhinya kuorum, setiap keputusan berpotensi kehilangan legitimasi sehingga pelaksanaan rapat harus ditunda atau dijadwalkan kembali.

Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Ia menyatakan siap menghadiri kembali rapat paripurna apabila jadwal telah ditetapkan dan syarat pelaksanaan rapat telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan berbagai agenda pembangunan dapat berjalan secara efektif. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

Di sisi lain, polemik yang muncul di ruang publik menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat. Penjelasan mengenai aturan kuorum menjadi hal yang penting agar masyarakat memahami bahwa tertundanya rapat paripurna tidak selalu disebabkan oleh konflik politik ataupun persoalan hubungan antarlembaga.

Pengamat tata kelola pemerintahan juga kerap menilai bahwa kepatuhan terhadap tata tertib merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Baik pihak eksekutif maupun legislatif memiliki kewajiban yang sama untuk menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk memenuhi persyaratan kehadiran dalam setiap agenda resmi.

Dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Bobby Nasution, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab tertundanya rapat paripurna DPRD Sumatera Utara. Fokus utama persoalan, menurut Bobby, bukan terletak pada sikap gubernur ataupun kehadiran pemerintah daerah, melainkan pada belum terpenuhinya syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh agenda pemerintahan yang melibatkan DPRD dapat berjalan lebih optimal melalui koordinasi yang baik, kedisiplinan kehadiran para anggota dewan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *