Listyo Sigit Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan, Istana Percepat Keppres Usai Penetapan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

BELAWAN DELI SERDANG indonesiaku INFO MEDAN INFO SUMUT KAPOLRI KASUS KEJAHATAN kepolisian MEDAN KOTA partai politk Pemerintahan pemko medan pemprov sumut POLDA SUMUT POLRES MEDAN SEPUTARAN KOTA MEDAN

KEPPRES – Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak. Di antara pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan itu terdapat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kabar tersebut dengan cepat menjadi sorotan publik dan menyita perhatian berbagai kalangan. Proses pemberhentian ini dinilai sebagai respons Istana atas perkembangan kasus yang menyangkut pejabat di lingkaran dekat presiden.

Kepastian mengenai proses pemberhentian itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia membenarkan bahwa Keppres terkait pemberhentian Listyo saat ini berada dalam tahap pemrosesan. Keterangan tersebut disampaikan Prasetyo melalui pesan singkat pada Rabu (4/11/2026). Dalam pesannya, ia menyatakan bahwa Keppres tersebut sedang diproses oleh pihak Istana. Pernyataan singkat itu menjadi penegasan resmi pertama dari pemerintah mengenai nasib Listyo di jajaran kabinet.

Dalam perkara ini, Listyo tidak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. Ia disebut bersama dua perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lainnya. Keduanya ialah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Dengan demikian, tiga perwira tinggi Polri berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian di lingkungan kepolisian belakangan ini.

Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan yang dilakukan di luar mekanisme resmi itu dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penegak hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyadapan semestinya hanya dilakukan sesuai prosedur dan berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan pelanggaran prosedur inilah yang menjadi pokok perkara dalam penyidikan.

Sasaran penyadapan tersebut disebut tidak terbatas pada satu pihak saja. Selain Presiden Prabowo Subianto, penyadapan diduga menyasar tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa. Luasnya cakupan sasaran itu menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan privasi dan kebebasan sipil. Berbagai kalangan menilai dugaan praktik tersebut sangat serius apabila terbukti benar. Karena itu, publik berharap proses hukum dapat berjalan terbuka dan menyeluruh.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan temuan penyidik terkait mekanisme penyadapan tersebut. Menurutnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Salah satu nomor yang dimaksud ialah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa prosedur baku tidak dijalankan dalam penggunaan alat sadap tersebut. Penyidik masih mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem.

Asep juga menegaskan bahwa penyadapan itu dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Dengan kata lain, tindakan tersebut tidak berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu yang sah. Penegasan ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menjerat para tersangka. Selain itu, pernyataan tersebut menepis kemungkinan bahwa penyadapan dilakukan untuk kepentingan pengungkapan kasus pidana. Tujuan sesungguhnya di balik tindakan itu masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang disangkakan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang membayangi mereka berupa pidana penjara paling lama 10 tahun. Meski demikian, status tersangka belum berarti ketiganya bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan yang dialamatkan kepada mereka.

Penetapan tersangka terhadap Listyo menjadi perhatian khusus karena latar belakang jabatannya yang strategis. Ia sebelumnya memimpin Polri sebagai kepala kepolisian sebelum kemudian mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Posisi KSP berada di lingkaran terdekat presiden sehingga perkara ini menyentuh langsung kredibilitas pemerintahan. Karena itu, Istana dinilai perlu bertindak cepat agar kepercayaan publik tetap terjaga. Proses penerbitan Keppres pemberhentian dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.

Ke depan, publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut perkara ini, baik dari sisi hukum maupun pemerintahan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara tuntas motif dan aktor yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pemerintah juga diharapkan menjamin bahwa kewenangan penyadapan tidak lagi disalahgunakan di masa mendatang. Sejumlah pihak berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola alat sadap di lingkungan Polri. Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *