
WARATWAN24.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan menurunkan tim khusus ke Kota Medan, Sumatera Utara, untuk memantau penanganan kasus dugaan penusukan yang melibatkan seorang anak berusia sekitar 12 tahun terhadap ibunya. Kasus ini menyita perhatian publik karena berujung pada meninggalnya korban.
Peristiwa tragis tersebut diduga melibatkan anak berinisial A yang ditengarai melakukan penusukan terhadap ibunya, F, perempuan berusia 42 tahun. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya, sehingga kasus ini langsung ditangani aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, lembaganya memandang kasus ini sebagai peristiwa serius yang harus ditangani secara hati-hati dan berperspektif perlindungan anak. Oleh karena itu, KPAI memutuskan untuk turun langsung ke lapangan.
“Kami akan menurunkan tim ke Kota Medan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan tidak berlarut-larut,” ujar Jasra saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Jasra, keterlibatan anak sebagai terduga pelaku dalam kasus kekerasan berat memerlukan pendekatan khusus. Negara, kata dia, wajib memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi, meskipun proses hukum harus tetap berjalan.
Tim KPAI nantinya akan melakukan komunikasi dengan keluarga anak, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai latar belakang peristiwa yang terjadi.
KPAI juga akan memantau proses pemeriksaan terhadap anak tersebut, termasuk memastikan bahwa anak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jasra menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Prinsip ini menjadi salah satu fokus pemantauan KPAI.
Selain itu, KPAI akan memastikan bahwa proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan bagi anak yang bersangkutan. Penanganan psikologis dinilai penting mengingat dampak emosional yang mungkin dialami anak akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai kondisi keluarga dan faktor lingkungan yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak.
KPAI menilai perlu adanya penelusuran mendalam terkait kondisi pengasuhan, relasi dalam keluarga, serta kemungkinan adanya tekanan psikologis atau kekerasan sebelumnya yang dialami anak.
Jasra menyebutkan bahwa KPAI tidak akan bersikap menghakimi, melainkan berupaya memastikan penanganan yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terdampak.
Di sisi lain, aparat kepolisian setempat masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian. Proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti masih berlangsung.
Pihak kepolisian juga disebut telah melibatkan lembaga terkait untuk mendampingi anak selama proses pemeriksaan, mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
KPAI berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak dapat berjalan optimal dalam menangani kasus ini.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas anak maupun informasi sensitif lainnya yang dapat merugikan masa depan anak bersangkutan.
Menurut Jasra, perlindungan identitas anak merupakan kewajiban bersama, termasuk media massa dan pengguna media sosial, demi menjaga hak anak atas privasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan dalam keluarga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, tidak hanya aparat hukum, tetapi juga institusi sosial dan pendidikan.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kasus yang melibatkan anak, terutama yang berdampak besar secara fisik maupun psikologis.
Hasil pemantauan tim KPAI di Medan nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Rekomendasi juga akan diberikan kepada pihak terkait apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam proses penanganan kasus tersebut.
Dengan keterlibatan langsung KPAI, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan cepat, adil, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
