
BARESKRIM – Badan Reserse Kriminal. Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka berinisial LSP, yang merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman itu sontak menyita perhatian publik karena menyeret seorang pejabat tinggi negara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri. Perkara ini pun dinilai sebagai salah satu kasus hukum paling menonjol yang melibatkan petinggi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung. Sementara itu, satu orang lain berinisial SU dilaporkan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang berlaku. Penyadapan tersebut disebut tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, kegiatan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal pidana.
Salah satu sasaran penyadapan yang disebutkan penyidik ialah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain kepala negara, penyidik menyebut target lain meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha. Cakupan sasaran yang luas tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik pun menyoroti dampak dugaan praktik tersebut terhadap kebebasan berkomunikasi dan perlindungan data pribadi. Penyidik menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh.
Selain dugaan penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut disebut bertujuan menghilangkan berkas hasil penyadapan beserta rekam jejak aktivitas dalam sistem. Dugaan inilah yang membuat para tersangka turut disangka melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Dalam pemberitaan, sistem yang disebut terkait dalam perkara ini ialah LIMS. Penyidik menilai tindakan penghapusan tersebut sebagai upaya menutupi dugaan perbuatan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, iPad, hingga flashdisk. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Bareskrim menyatakan proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan petinggi institusi Polri sendiri.
Listyo Sigit Prabowo diketahui menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis (1/10/2026). Dengan demikian, penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa pekan setelah ia menempati jabatan barunya. Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai pengganti di posisi Kapolri. Rentang waktu yang berdekatan antara pergantian jabatan dan penetapan tersangka itu turut menjadi sorotan berbagai pihak. Meski demikian, penyidik belum menjelaskan secara rinci keterkaitan antara keduanya.
Pemberitaan juga menyebutkan bahwa Listyo Sigit mendatangi Bareskrim pada Selasa dini hari, 3 November 2026, untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah media melaporkan bahwa ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Para tersangka disebut terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan tiga pasal yang disangkakan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, maupun kuasa hukum mereka. Publik pun menantikan tanggapan para tersangka atas penetapan tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, sejumlah pihak menyampaikan pandangan, termasuk Yusril Ihza Mahendra yang disebut menyatakan bahwa kasus ini tidak terkait dengan makar. Pernyataan tersebut muncul di tengah beragam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Penegasan itu dinilai penting agar publik dapat membedakan antara perkara pidana penyadapan dan isu politik lainnya. Aparat penegak hukum diharapkan tetap bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Perlu dicatat bahwa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dugaan yang disampaikan penyidik dapat dibuktikan di persidangan. Berbagai kalangan berharap perkara ini diusut secara terbuka, adil, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal ini akan terus dipantau oleh publik dan media. Kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara diharapkan menjadi pegangan utama dalam penanganan perkara tersebut.
