
Tebing Tinggi — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tebing Tinggi. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ketiganya masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, jalur lintas antar kota kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan barang terlarang karena tingginya mobilitas kendaraan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
