
PEMKO MEDAN – Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pemerintah memastikan bahwa ribuan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini disambut positif oleh para pegawai yang selama ini menunggu kejelasan mengenai hak tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan dipastikan akan menerima THR dan gaji ke-13. Kepastian ini disampaikan di Balai Kota Medan pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemerintah kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dengan demikian, hak para pegawai dapat diberikan secara resmi.
Kebijakan tersebut merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini memastikan proses pemberian hak aparatur berjalan sesuai ketentuan.
Sekda Kota Medan menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan kategori aparatur yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Setelah regulasi resmi diterbitkan, ketentuan tersebut menjadi lebih jelas. Pemerintah daerah kemudian dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Medan, Berly Syahrizal. Keduanya menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pemberian tunjangan tersebut. Pemerintah kota memastikan bahwa proses administrasi sedang dipersiapkan. Tujuannya agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal.
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur negara. Kebijakan ini bertujuan membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang hari raya. Selain itu, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga. Program ini telah menjadi kebijakan rutin pemerintah setiap tahun.
Bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan, kepastian ini menjadi kabar yang sangat dinantikan. Selama ini, sebagian pegawai menunggu kejelasan mengenai status mereka dalam penerimaan tunjangan tersebut. Dengan adanya regulasi baru, hak mereka kini telah diatur secara resmi. Hal ini memberikan kepastian bagi para pegawai.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur akan dilaksanakan secara transparan. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pegawai yang memenuhi syarat akan menerima haknya. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
PPPK sendiri merupakan bagian penting dari sistem kepegawaian pemerintah. Mereka berperan dalam mendukung berbagai program pelayanan publik. Di Kota Medan, jumlah PPPK cukup besar dan tersebar di berbagai perangkat daerah. Kehadiran mereka membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyadari bahwa kesejahteraan pegawai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja. Aparatur yang merasa diperhatikan akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah. Hal ini diharapkan berdampak positif terhadap kinerja pegawai.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Pemberian tunjangan kepada ribuan pegawai akan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama menjelang hari raya. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga masyarakat secara umum.
Pemerintah Kota Medan juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, proses administrasi dan perencanaan keuangan dilakukan secara matang. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam penjelasannya, Sekda Kota Medan juga mengimbau para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja. Pemerintah berharap seluruh aparatur dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dedikasi dan profesionalisme menjadi hal penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan kinerja yang baik, pelayanan publik akan semakin optimal.
Para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan menyambut baik kabar tersebut. Banyak pegawai merasa lega setelah adanya kepastian mengenai tunjangan tersebut. Mereka berharap proses pencairan dapat berjalan lancar. Kepastian ini juga memberikan semangat baru bagi para pegawai dalam menjalankan tugas.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Medan berharap kesejahteraan aparatur dapat terus meningkat. Pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai. Dengan dukungan tersebut, diharapkan kinerja aparatur semakin baik. Pada akhirnya, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
