
WARTAWAN24.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akhirnya angkat bicara terkait penutupan lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang direkomendasikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) karena diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba. Langkah penutupan ini memicu perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk wakil rakyat yang kini menuntut peninjauan ulang terhadap perizinan usaha hiburan malam di wilayah tersebut.
Kelima THM yang direkomendasikan untuk ditutup oleh Polda Sumut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV di Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, serta Nirwana Karaoke yang berada di Kabupaten Batu Bara. Kelima tempat tersebut dianggap telah mencoreng dunia pariwisata dengan menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah proaktif. DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para pemilik tempat hiburan untuk mengklarifikasi status perizinan dan operasional kelima THM tersebut.
“Setahu saya, banyak dari tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin yang sah. Kalaupun ada, izinnya bisa dicabut karena melanggar aturan yang berlaku,” ujar Zeira saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025). Ia menambahkan bahwa pelanggaran berat seperti keterlibatan dalam peredaran narkoba sudah cukup menjadi dasar hukum untuk mencabut izin usaha.
Zeira menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap operasional THM membuat tempat-tempat ini rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba. Ia juga menyoroti adanya indikasi pembiaran dari oknum-oknum tertentu yang tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar. “Jika terus dibiarkan, Sumatera Utara akan menjadi surga bagi peredaran narkoba. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
DPRD Sumut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi di sektor hiburan malam. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan pelaku usaha yang melanggar aturan harus diberikan sanksi yang setimpal.
Sementara itu, Disbudparekraf Sumut diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di provinsi ini. Audit tersebut bertujuan untuk memverifikasi keabsahan izin usaha, kegiatan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk aturan terkait jam operasional dan ketentuan lingkungan.
Menurut Zeira, maraknya THM yang melanggar aturan menandakan bahwa sistem perizinan dan pengawasan masih sangat lemah. Ia meminta agar pemerintah provinsi segera mengevaluasi ulang proses pemberian izin usaha hiburan, termasuk melakukan moratorium sementara untuk penerbitan izin baru hingga sistem pengawasan dibenahi.
Pihak DPRD juga mengusulkan pembentukan tim pengawasan gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, Disbudparekraf, serta elemen masyarakat sipil. Tim ini akan bertugas melakukan inspeksi mendadak secara berkala guna memastikan bahwa semua tempat hiburan malam mematuhi ketentuan hukum.
Tak hanya itu, Zeira menyarankan agar setiap THM yang masih beroperasi diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan sistem pengawasan milik aparat keamanan. “Ini sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mencegah praktik ilegal di dalam ruangan yang tertutup,” ujarnya.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam di sekitar mereka. Zeira menyebutkan bahwa partisipasi warga sangat penting dalam memberikan informasi awal kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran lainnya di THM.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembiaran THM yang bermasalah. Beberapa pihak mencurigai adanya praktik suap dalam proses perizinan maupun pembiaran aktivitas ilegal di tempat hiburan tersebut. DPRD menegaskan akan menyelidiki lebih jauh jika ditemukan bukti keterlibatan oknum tertentu.
Polda Sumut sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa penutupan kelima THM dilakukan berdasarkan hasil investigasi mendalam serta bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diapresiasi DPRD sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ke depan, DPRD Sumut berharap agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penutupan tempat hiburan semata, tetapi juga menyentuh akar permasalahan, termasuk pembenahan sistem pengawasan dan penguatan koordinasi lintas sektor. Tanpa hal itu, pelanggaran serupa akan terus terulang.
Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan transparan, Sumatera Utara diharapkan dapat membenahi citra sektor pariwisatanya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman narkoba yang mengintai di balik gemerlap hiburan malam.