Dua Anggota TNI Divonis Penjara Atas Kasus Penganiayaan Warga di Sibiru-biru

WARTAWAN24.COM – Pengadilan Tinggi Militer Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari satuan Armed 2/105 Kilap Sumagan atas keterlibatan mereka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil di Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025. Kedua terdakwa, Praka Saut Maruli Siahaan dan […]

Continue Reading