
WARTAWAN24.COM Pontianak, 15 Januari 2025 – Kasus yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir. Seorang Warga Negara (WN) China berinisial ZY, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 774 kilogram emas di Kalimantan Barat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari pihak korban dan pengamat hukum.
Sidang yang digelar pada Senin (13/1) memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjerat ZY sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian emas yang terjadi di salah satu tambang emas rakyat di wilayah Kapuas Hulu.
Hakim Ketua, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan langsung ZY.
“Pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan pencurian. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang berlangsung selama hampir empat jam.
Kasus ini bermula pada awal 2024, ketika tambang emas di Kapuas Hulu melaporkan kehilangan emas dalam jumlah besar, yakni mencapai 774 kilogram.
Penyidik kemudian menetapkan ZY, seorang pekerja asing yang bekerja di tambang tersebut, sebagai salah satu tersangka setelah ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepadanya. Namun, dalam proses hukum, pembuktian keterlibatan ZY menghadapi kendala besar.
Menurut JPU, ZY diduga menjadi otak pencurian dengan bantuan sejumlah pekerja lokal. Namun, tim kuasa hukum ZY membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki akses langsung ke penyimpanan emas dan tidak terbukti mengoordinasikan aksi tersebut.
“Klien kami hanya seorang teknisi yang tidak memiliki wewenang atas pengelolaan emas di tambang tersebut,” ujar salah satu pengacara ZY.
Keputusan pengadilan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang merasa kehilangan keadilan. “Kami merasa kecewa. Bagaimana mungkin pencurian emas sebesar itu tidak ada yang bertanggung jawab?” kata Suryadi, salah satu tokoh masyarakat Kapuas Hulu.
Sebaliknya, keluarga dan kerabat ZY menyambut keputusan ini dengan penuh haru. “Kami percaya sejak awal bahwa ZY tidak bersalah. Ini adalah bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa.
Pengamat hukum, Dr. Syarif Hidayat, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengumpulan bukti dalam proses penyelidikan. “Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum agar lebih teliti dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian emas tersebut. “Kasus ini belum selesai. Kami akan mencari bukti baru untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” ujar Kapolres Kapuas Hulu dalam konferensi pers.
Kasus pencurian 774 kilogram emas ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait tentang pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan tambang, pengamanan aset, dan penegakan hukum yang transparan. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang masih berlangsung.