Kejati Sumut Didessak Usut Tuntas Temuan Korupsi Rp1,4 Miliar di KPU Sumut, Ketua KPU Diminta Diperiksa

gubernur sumut INFO MEDAN INFO SUMUT kepolisian pemko medan pemprov sumut

WARTAWAN24.COM – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut semakin menguat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar menjadi alasan utama mengapa penanganan kasus ini tidak boleh ditunda.

Temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam berbagai kegiatan KPU Sumut. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, mark-up, hingga dugaan pelanggaran dalam pengadaan sejumlah perlengkapan pemilu.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mendesak penindakan. Ia menilai temuan BPK harus ditindaklanjuti secara hukum dan bukan sekadar dianggap masalah administrasi.

Menurutnya, nilai temuan Rp1.419.660.958,4 bukan jumlah kecil. Angka tersebut menunjukkan potensi korupsi yang serius dan harus diusut tuntas.

Azmi menegaskan bahwa Kejati Sumut wajib memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan yang bermasalah. Termasuk di dalamnya Ketua KPU Sumut sebagai penanggung jawab tertinggi.

Ia menyebut bahwa penyimpangan yang ditemukan BPK memiliki pola yang mengarah pada tindakan pidana. Oleh karena itu, Azmi menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut Azmi, publik berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran pemilu dikelola dengan transparan. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus bersih dari praktik korupsi.

Desakan ini juga mencerminkan keresahan masyarakat terhadap akuntabilitas penyelenggara pemilu. Tanpa penindakan yang jelas, kepercayaan publik dapat tergerus.

Azmi menilai bahwa Kejati Sumut tidak boleh ragu dalam memulai proses penyelidikan. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menunda, apalagi setelah adanya temuan resmi dari BPK.

Ia menekankan bahwa temuan BPK telah menggambarkan indikasi penyimpangan dalam pengadaan formulir plano dan kegiatan lainnya. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar.

Selain itu, KAMAK mendesak Kejati untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Semua pihak yang terlibat, baik pejabat struktural maupun pihak ketiga, harus diperiksa.

Menurut Azmi, pemeriksaan terhadap Ketua KPU Sumut adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada proteksi atau tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa KPU memiliki peran strategis dalam demokrasi. Jika lembaga ini tercoreng oleh korupsi, maka kualitas pemilu bisa terganggu.

KAMAK juga menyerukan agar proses hukum berlangsung transparan. Publik harus dapat mengikuti perkembangan kasus tanpa adanya upaya pengaburan informasi.

Sementara itu, hingga saat ini Kejati Sumut belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana pemeriksaan terkait temuan BPK tersebut. Hal ini membuat desakan publik semakin menguat.

Azmi mengingatkan bahwa waktu adalah faktor penting. Semakin lama penanganan, semakin besar potensi hilangnya bukti-bukti penting.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan positif bagi masyarakat dan penyelenggara negara lainnya. Bahwa setiap penyimpangan anggaran akan ditindak, tanpa pengecualian.

Dalam penutupnya, Azmi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten. Ia berharap Kejati Sumut segera mengambil tindakan konkret atas temuan BPK tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari Kejati Sumut untuk membuktikan komitmen terhadap integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *