
WARTAWAN24.COM – Deli Serdang, Sumatera Utara – Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax berhasil terjual habis hanya dalam kurun waktu dua hari dalam sebuah penjualan besar-besaran yang mengejutkan publik. Penjualan ini bukan tanpa kontroversi, pasalnya motor-motor tersebut dipasarkan tanpa dokumen resmi dan dengan harga yang sangat jauh di bawah pasaran.
Fenomena ini menjadi viral di media sosial, terutama di platform Instagram, setelah sejumlah video dan unggahan memperlihatkan antrian masyarakat yang berbondong-bondong datang ke lokasi penjualan. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa motor-motor yang dijual merupakan unit bekas terendam banjir dan memiliki nomor mesin yang telah diblokir.
Kendati demikian, faktor harga yang sangat miring membuat ratusan orang dari berbagai daerah nekat membeli motor-motor tersebut. Banyak dari mereka yang mengaku rela menempuh perjalanan jauh hanya demi mendapatkan sepeda motor Yamaha NMax dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.
Penjual menyebut bahwa unit motor yang dijual merupakan barang sitaan atau barang bekas yang tidak dapat lagi digunakan di jalan raya secara legal. Meski begitu, beberapa konsumen mengaku tetap membeli motor tersebut untuk digunakan di kebun, ladang, atau keperluan pribadi yang tidak membutuhkan surat jalan.
Pihak kepolisian setempat mengaku sedang menelusuri asal-usul kendaraan tersebut. Dalam keterangan awal, aparat mengingatkan bahwa membeli kendaraan tanpa dokumen resmi bisa berujung pada sanksi hukum, karena dikhawatirkan kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan atau hasil curian.
Sosiolog dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Ramli, menilai fenomena ini mencerminkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang masih kesulitan menjangkau kendaraan bermotor dengan harga normal. Menurutnya, harga murah menjadi magnet kuat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Dalam video yang viral, terlihat ratusan orang memadati sebuah gudang tempat motor-motor tersebut ditumpuk dan dijajakan. Motor-motor tersebut tampak masih utuh dan terlihat baru secara fisik, namun penjual menyatakan bahwa beberapa komponen elektronik dan mesin sudah mengalami kerusakan akibat terendam banjir.
“Memang tidak ada STNK atau BPKB, pembeli sudah diberi tahu dari awal. Kami tidak memaksa, semua atas kesadaran sendiri,” kata salah satu penjual dalam video klarifikasinya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyarankan motor-motor tersebut digunakan di jalan umum.
Meski penjual telah memberikan penjelasan, banyak warganet yang menyuarakan keprihatinan atas fenomena ini. Beberapa pihak menyayangkan kurangnya literasi hukum masyarakat terkait pentingnya dokumen kendaraan, sementara yang lain menilai bahwa adanya celah hukum ini harus segera direspons oleh pemerintah daerah dan aparat hukum.
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara pun akhirnya angkat bicara. Mereka menyatakan akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Bea Cukai untuk memastikan legalitas kendaraan-kendaraan tersebut, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi kembali di masa depan.
Sementara itu, sejumlah konsumen yang telah membeli motor tersebut mengaku tidak menyesal. Beberapa dari mereka bahkan berencana melakukan restorasi atau menjual kembali suku cadangnya secara terpisah untuk memperoleh keuntungan.
Di sisi lain, ada pula pembeli yang baru menyadari konsekuensi hukum setelah pembelian dilakukan. Mereka mengaku takut jika suatu saat motor tersebut disita oleh aparat atau menjadi barang bukti dalam kasus pidana.
Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan pengawasan dalam penjualan kendaraan bekas atau barang sitaan. Tanpa regulasi yang jelas, masyarakat mudah tergiur oleh harga murah tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keamanan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Medan Area, Prof. Rina Elviana, mengingatkan bahwa pembelian kendaraan tanpa dokumen resmi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyertaan jika terbukti barang tersebut berasal dari tindak kejahatan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.
Fenomena penjualan motor murah tanpa dokumen resmi ini menjadi cermin perlunya edukasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dalam transaksi barang. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.