
WARTAWAN24.COM – Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, kini resmi duduk di kursi pesakitan atas dugaan kasus korupsi proyek layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk Tahun Anggaran 2020. Persidangan perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 28 Juli 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus, disebutkan bahwa Hendrick diduga kuat melakukan korupsi baik secara bersama-sama maupun secara individu. Ia tidak sendiri, melainkan diduga bersekongkol dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Ir. Polmudi Sagala, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, yakni Hanson Einstein Siregar.
Proyek layanan internet ini awalnya bertujuan untuk memperkuat konektivitas digital di wilayah Tapanuli Utara, khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari proses pengadaan yang tidak transparan hingga realisasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Menurut JPU, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai miliaran rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur digital justru dikorupsi melalui penggelembungan anggaran, manipulasi laporan, dan pemotongan dana secara ilegal.
“Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, terdapat indikasi kuat bahwa terdakwa Hendrick Raharjo telah menerima keuntungan pribadi dari proyek ini, baik dalam bentuk komisi maupun aliran dana yang tidak sah,” ujar JPU Budi di ruang sidang.
JPU juga menyebutkan bahwa Hendrick Raharjo memainkan peran sentral sebagai pihak penyedia jasa yang bekerja sama dengan oknum pejabat daerah demi memenangkan proyek melalui cara-cara yang melanggar hukum. Bukti-bukti berupa dokumen kontrak, aliran rekening, serta keterangan saksi memperkuat tuduhan terhadapnya.
Dalam persidangan, Hendrick didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang membantah seluruh dakwaan JPU. Mereka menyatakan bahwa Hendrick hanya menjalankan kontrak kerja yang sudah disahkan oleh pihak pemerintah daerah, dan tidak memiliki wewenang terhadap proses penganggaran maupun realisasi fisik proyek.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan bahwa proses pembuktian akan berlanjut ke tahap berikutnya. Pengadilan akan memanggil saksi-saksi, termasuk Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar, yang telah disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek digitalisasi yang seharusnya menjadi tonggak pembangunan daerah. Banyak pihak kecewa karena dana publik justru dijadikan lahan korupsi oleh segelintir oknum yang seharusnya bertanggung jawab menjaga integritas penggunaan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan memperluas penyidikan bila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun swasta.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, suasana ruang sidang tampak tegang. Sejumlah aktivis antikorupsi dan awak media turut hadir untuk mengawal proses hukum ini. Mereka menyuarakan pentingnya transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Proyek layanan internet yang diduga dikorupsi ini sebelumnya mendapatkan anggaran cukup besar dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dan juga sebagian dari dana pusat. Rencananya proyek tersebut akan menjangkau puluhan desa di daerah terpencil, namun hingga kini, banyak desa yang belum menikmati manfaat dari proyek tersebut.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan lembaga pengadaan barang/jasa agar lebih selektif dalam memilih mitra kerja serta memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan. Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan daerah.
Sidang lanjutan atas kasus ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor teknologi informasi dan komunikasi.