
WARTAWAN24.COM – Aksi nekat dua pemuda asal Jalan Bengkel, Komplek PJKA, Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, berakhir tragis setelah mereka tertangkap basah mencuri aset milik negara. Doli Rahman Lubis (22) dan Dirga Surya kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai terbukti mencuri besi rel dan pintu besi gudang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim keamanan internal PT KAI yang sebelumnya telah menerima laporan adanya kehilangan material di sekitar jalur dan gudang kereta api. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi dan aparat langsung bergerak cepat mengamankan mereka.
Kejadian pencurian ini diketahui terjadi secara bertahap. Pelaku dengan sengaja membongkar bagian dari rel kereta api yang sudah tidak aktif dan mengambil besi-besi rel yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Tak hanya itu, mereka juga mencuri pintu besi dari gudang PT KAI yang terletak tidak jauh dari jalur kereta.
Menurut Kepala Humas PT KAI Divre I Sumut, tindakan ini sangat membahayakan dan merugikan negara. Meski rel yang dicuri tidak lagi aktif digunakan untuk operasional kereta api, namun seluruh infrastruktur milik PT KAI tetap tercatat sebagai aset negara yang dilindungi hukum.
“Pencurian aset seperti ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi termasuk ke dalam perusakan dan penggelapan barang milik negara. Ini bisa berdampak serius jika tidak ditindak tegas,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (19/7/2025).
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa potongan besi rel yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutan. Polisi juga menemukan alat las dan peralatan lain yang digunakan untuk membongkar dan memotong besi di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, Doli dan Dirga mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka mengatakan bahwa besi curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas. Namun aksi mereka keburu tercium petugas sebelum sempat menjual hasil curian.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur yang menangani kasus ini memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hukuman maksimal yang mengancam mereka mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang menyangkut aset negara. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan hal serupa karena ancaman hukumannya sangat berat.
“Ini jadi pelajaran bagi siapa pun bahwa mencuri aset negara sama artinya mencuri dari rakyat. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian aset PT KAI yang terjadi di berbagai wilayah. Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan di beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa, yang menunjukkan bahwa pencurian infrastruktur kereta api masih menjadi persoalan serius.
PT KAI mengaku telah meningkatkan sistem pengawasan di sekitar aset-aset mereka, terutama yang berada di jalur tidak aktif. Kamera pengawas, patroli rutin, hingga koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Masyarakat sekitar jalur kereta api juga diimbau untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar aset milik PT KAI, masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat setempat.
Kini, Doli dan Dirga hanya bisa menyesali perbuatan mereka dari balik jeruji tahanan. Proses hukum terhadap keduanya tengah berjalan, dan polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang bekerja sama dengan mereka.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mengambil keuntungan pribadi dengan merusak atau mencuri aset negara. Di tengah upaya pemerintah memperkuat infrastruktur transportasi nasional, partisipasi masyarakat dalam menjaga aset negara sangatlah penting.
