
WARTAWAN24.COM – Medan , Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (26/6/2025) di halaman kantor Kejari Medan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap akhir. Sebanyak 910 perkara pidana menjadi dasar pemusnahan tersebut.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan, SH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai hukum.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah. Ini bentuk komitmen kami dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah besar narkotika berbagai jenis, senjata tajam, senjata api rakitan, alat perjudian, serta barang-barang ilegal lainnya yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan Pengadilan Negeri Medan, serta instansi terkait guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Erwinta menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan khusus.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” tegas Erwinta.
Senjata tajam dan senjata api rakitan yang menjadi barang bukti juga dihancurkan menggunakan alat pemotong logam berat. Sementara barang bukti elektronik dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kejari Medan, melalui perwakilan jajarannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya formalitas, melainkan merupakan upaya menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Pemusnahan ini juga menjadi simbol bahwa setiap proses hukum harus diselesaikan secara tuntas dan tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.
Selain itu, kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti dalam perkara pidana telah ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Erwinta menambahkan bahwa Kejari Medan akan terus konsisten melakukan pemusnahan secara berkala, sejalan dengan banyaknya perkara yang ditangani dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum di Medan berjalan dengan transparan dan profesional, serta mendukung Kejari dalam pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Medan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di wilayah hukum Kota Medan.