
WARTAWAN24.COM Medan — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Medan. Kedua pelaku, masing-masing berinisial SUT dan KAM, diamankan setelah terbukti membawa sabu seberat 100 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa pasangan tersebut tergiur tawaran upah sebesar Rp300 juta untuk mengantarkan paket haram itu lintas provinsi. Penangkapan keduanya dilakukan setelah aparat menerima laporan intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan.
“Pasangan ini sempat melakukan pertemuan dengan tersangka lain berinisial CT untuk merencanakan strategi pengiriman sabu agar tidak terdeteksi oleh aparat,” ujar Kombes Pol Calvijn saat memberikan keterangan pers di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Calvijn, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang telah mereka sepakati sebelumnya. Di sana, mereka membahas berbagai hal teknis pengiriman, termasuk rute yang akan ditempuh, moda transportasi, serta cara mengelabui petugas di titik pemeriksaan.
Polisi menduga bahwa SUT dan KAM bukan pelaku tunggal dalam jaringan ini. Keterlibatan CT mengindikasikan adanya sindikat yang lebih besar di balik operasi ini. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi sabu lintas pulau yang kemungkinan terorganisir secara rapi.
“Sabu tersebut rencananya akan dikirim dari Medan ke Jakarta melalui jalur darat dan laut. Mereka berupaya menghindari titik-titik pemeriksaan dengan berpindah-pindah kendaraan,” jelas Calvijn.
Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka sedang dalam perjalanan di kawasan pinggiran Kota Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 100 paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara yang sering dijadikan jalur masuk barang haram dari luar negeri, terutama dari wilayah perbatasan. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
“Sumatera Utara sering dijadikan jalur transit karena posisinya yang strategis dan dekat dengan jalur laut internasional. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” kata Calvijn.
Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pengantaran narkoba. Namun, pengakuan ini masih didalami oleh pihak berwajib, mengingat modus operandi yang mereka gunakan terbilang rapi dan sistematis.
Kombes Pol Calvijn juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah lain, termasuk Polda Metro Jaya, untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan di wilayah Jakarta sebagai tujuan akhir pengiriman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena dianggap terlibat dalam jaringan pengedar narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pasangan suami istri yang selama ini dikenal sebagai warga biasa. Tetangga di lingkungan tempat tinggal mereka mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa pasangan tersebut terlibat dalam kegiatan ilegal.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap dalang utama serta jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut. Pengawasan di pelabuhan, terminal, dan jalur-jalur rawan juga ditingkatkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten,” tutup Calvijn.