
Wartawan24.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tetap melanjutkan proses investigasi terhadap dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya dari KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli (38), meskipun pelaku telah berdamai dengan sang istri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang menyoroti perilaku tidak etis seorang pejabat penyelenggara pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, proses klarifikasi awal telah dilakukan secara daring melalui platform Zoom. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua KPU Nias Barat, empat anggota, serta Sekretaris KPU setempat. Namun, Firman Iman Daeli sendiri belum diperiksa karena masih menghadapi proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Nias terkait kasus yang sama.
Robby menegaskan bahwa meskipun Firman dan istrinya telah berdamai, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses investigasi internal KPU Sumut. “Prinsipnya, kami masih menyusun laporan hasil klarifikasi atas peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Kasus ini bermula ketika keluarga Firman melaporkan dugaan perselingkuhannya kepada pihak berwajib. Meskipun masalah rumah tangga tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, KPU Sumut tetap memandang perlu untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena menyangkut integritas dan kode etik seorang penyelenggara pemilu.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah publik, KPU Sumut memiliki kewajiban untuk menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etika yang melibatkan anggotanya harus ditangani secara serius, terlepas dari status hukum di tingkat kepolisian.
Proses investigasi internal KPU Sumut difokuskan pada dua aspek utama: pertama, apakah tindakan Firman melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan kedua, apakah kasus ini berdampak pada kinerja institusi KPU Nias Barat secara keseluruhan. Hasil investigasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan sanksi yang sesuai.
Di sisi lain, Firman Iman Daeli saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum di Polres Nias. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa Firman sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait laporan perselingkuhan yang diajukan oleh keluarganya.
Masyarakat Nias Barat menyoroti kasus ini dengan serius, mengingat Firman merupakan salah satu pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga moralitas. Banyak warga yang berharap agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal, tetapi juga melalui proses hukum yang transparan.
Sejumlah aktivis anti-korupsi dan pengawas pemilu juga mendesak KPU Sumut untuk bersikap tegas. Mereka menilai bahwa kasus seperti ini dapat merusak citra penyelenggara pemilu jika tidak ditangani dengan baik. “Ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas lembaga,” ujar salah seorang pengamat pemilu di Medan.
Sementara itu, rekan-rekan sejawat Firman di KPU Nias Barat mengaku terkejut dengan kasus ini. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa Firman dikenal sebagai sosok yang profesional dalam bekerja. Namun, mereka juga sepakat bahwa setiap pelanggaran etika harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
KPU Sumut sendiri telah berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi ini secepat mungkin. Robby Effendy Hutagalung menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan disampaikan kepada pimpinan KPU Pusat untuk ditindaklanjuti. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa kasus ini dibiarkan begitu saja,” katanya.
Di tengah situasi ini, Firman Iman Daeli belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ia sedang fokus menyelesaikan masalah hukumnya sebelum memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada KPU Sumut.
Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang pentingnya penguatan kode etik bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa aturan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mencegah pelanggaran moral, sehingga diperlukan revisi atau sosialisasi yang lebih intensif.
Masyarakat Sumatera Utara berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak memengaruhi kredibilitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa lembaga pemilu tetap dipercaya oleh publik.
Sebagai penutup, KPU Sumut kembali menegaskan bahwa proses investigasi akan berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hasil akhirnya nanti akan menentukan apakah Firman Iman Daeli tetap layak menjabat sebagai anggota KPU atau harus menerima konsekuensi atas tindakannya.