Oknum Pejabat Kecamatan di Sumut Diciduk Polisi Saat Konsumsi Narkoba

ASN gubernur sumut indonesiaku korupsi NARKOTIKA pemprov sumut POLDA SUMUT

Wartawan24.com– Seorang oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap jajaran kepolisian setelah tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Andri Parbawa, yang menjabat sebagai Camat Nibung Hangus, diamankan bersama dua rekannya di sebuah rumah di Jalan Bakti, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu malam (5/4/2025).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan singkat, petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ketiganya sedang berpesta sabu.

Dua orang lainnya yang ditangkap bersama Andri adalah Sahrul Pandiangan dan Heri Pandiangan, yang diketahui merupakan warga setempat. Ketiganya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung digiring ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kecil sabu, alat isap (bong), dan korek api gas. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan oleh ketiga pelaku saat pesta sabu berlangsung.

Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, terlebih karena melibatkan seorang pejabat aktif pemerintahan. Video penangkapan Andri yang diunggah oleh akun Instagram @batubaranetizen langsung menjadi viral dan menuai berbagai komentar dari netizen.

Kapolres Asahan, AKBP Rio Alexander Panelewen, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan tes urine untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penggunaan narkotika. Jika terbukti, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Batubara pun segera memberikan respons atas kasus yang menimpa pejabatnya. Pj Bupati Batubara, Irwan Nurman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap Andri Parbawa bila terbukti melanggar hukum.

“Tidak ada toleransi bagi ASN atau pejabat publik yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kami menunggu hasil proses hukum, namun secara etik, tentu akan ada sanksi administratif,” kata Irwan.

Irwan juga menyampaikan bahwa Pemkab Batubara akan memperkuat pengawasan dan pembinaan internal terhadap para ASN agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Sementara itu, warga Kecamatan Nibung Hangus mengaku terkejut atas kabar penangkapan Camat mereka. Beberapa warga menyayangkan bahwa seorang pemimpin di tingkat kecamatan justru terjerumus ke dalam penggunaan narkotika.

“Padahal dia pemimpin kami, harusnya jadi contoh, bukan malah ikut-ikutan seperti ini. Kami kecewa,” ujar Rini, warga setempat.

Kasus ini menambah panjang daftar aparatur negara yang tersandung kasus narkoba di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian Daerah Sumut mencatat, sepanjang 2024, setidaknya 15 ASN dan perangkat desa ditangkap karena kasus serupa.

Sebagai upaya lanjutan, Polres Asahan juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memfasilitasi rehabilitasi jika ada indikasi kecanduan, sembari tetap menjalankan proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan dalam ruang tahanan sementara. Polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka.

Apabila terbukti bersalah, Andri Parbawa dan dua temannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan menjauhi narkoba yang dapat merusak moral, karier, serta kepercayaan masyarakat yang sudah mereka emban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *