Eks Karyawan PT BPSat Desak Polda Sumut Usut Lelang Aset Tanpa Izin

AKSI DEMO kepolisian Pemerintahan

Wartawan24.com – Puluhan mantan karyawan PT BPSat mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mendesak penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset perusahaan. Mereka meminta pihak kepolisian segera memproses hukum Pimpinan Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol dan Susanto Lim, pemilik PT BPSat, yang diduga terlibat dalam penjualan aset secara sepihak.

Para eks karyawan menilai lelang yang dilakukan Bank Mandiri tidak sesuai prosedur hukum karena tidak melibatkan kurator. Padahal, sesuai aturan dalam proses kepailitan, hasil penjualan aset perusahaan seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pekerja seperti gaji yang tertunggak dan pesangon.

“Kami meminta Polda Sumut segera turun tangan memproses kasus ini karena ada hak kami yang diabaikan. Aset perusahaan dilelang tanpa sepengetahuan kurator dan tidak ada kejelasan soal pembayaran pesangon kami,” ujar Andi Sihombing, perwakilan mantan karyawan PT BPSat, Senin (17/2/2025).

Menurut para eks karyawan, kasus ini bermula ketika PT BPSat mengalami masalah keuangan dan dinyatakan pailit. Dalam situasi tersebut, aset perusahaan menjadi jaminan utama untuk membayar seluruh kewajiban, termasuk hak pekerja yang diberhentikan. Namun, mereka terkejut setelah mengetahui bahwa beberapa aset telah dilelang tanpa melibatkan pihak kurator yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan.

Para mantan karyawan merasa dirugikan karena hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran gaji dan pesangon sesuai keputusan pengadilan. Mereka menduga ada upaya untuk menghindari kewajiban membayar hak karyawan melalui penjualan aset secara diam-diam.

“Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi hak kami belum dibayar. Kami khawatir ada permainan di balik lelang ini, karena seharusnya kurator yang memiliki wewenang mengatur pembagian hasil lelang,” tambah Andi.

Dalam laporan yang mereka ajukan ke Polda Sumut, eks karyawan meminta penyelidikan menyeluruh terkait proses lelang dan transparansi penggunaan dana hasil penjualan aset tersebut. Mereka berharap hukum ditegakkan secara adil agar hak-hak mereka tidak diabaikan.

Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan PT BPSat, Rizky Marpaung, menegaskan bahwa tindakan Bank Mandiri dan pemilik perusahaan berpotensi melanggar undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur bahwa semua proses terkait aset pailit harus berada di bawah pengawasan kurator yang ditunjuk pengadilan.

“Lelang tanpa melibatkan kurator merupakan tindakan melawan hukum. Hak karyawan sebagai kreditur yang diutamakan diabaikan dalam kasus ini. Kami menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” jelas Rizky.

Dalam responsnya, Polda Sumut menyatakan akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kombes Pol. Agus Setiawan, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah menerima laporan dari eks karyawan PT BPSat. Akan kami dalami dan segera memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi,” ujar Agus.

Sampai saat ini, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol dan Susanto Lim belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Namun, sumber internal Bank Mandiri menyebutkan bahwa seluruh proses lelang dilakukan sesuai prosedur hukum perbankan dan telah melalui persetujuan internal.

Di sisi lain, para eks karyawan mengaku akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan keadilan. Mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan di depan kantor Bank Mandiri dan instansi terkait sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan diam sampai hak kami dibayarkan. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga soal keadilan bagi pekerja yang haknya diabaikan,” tegas Andi Sihombing.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak pekerja di tengah proses kepailitan perusahaan. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi para eks karyawan yang merasa dirugikan.

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam proses lelang aset ini, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Eks karyawan pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan dan lembaga keuangan agar lebih mematuhi aturan hukum dalam proses kepailitan di masa depan.

Dengan langkah hukum yang telah diambil, para eks karyawan PT BPSat berharap hak mereka dapat segera dipenuhi dan kasus ini menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan bagi pekerja di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *