
POLDA SUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menghadirkan sebuah inovasi bernama Kuat Wassidik, singkatan dari Penguatan Pengawasan Penyidikan melalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Kolaborasi. Inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan perkara. Kehadiran program ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut dalam membangun citra kepolisian yang lebih terbuka dan dipercaya publik. Informasi mengenai inovasi tersebut disampaikan di Medan pada Jumat (23/10/2026). Program ini diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya penanganan pengaduan.
Inovasi Kuat Wassidik diinisiasi oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Paulus Hotman Sinaga, S.I.K., M.H. Gagasan tersebut dikembangkan sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026. Pelatihan itu diselenggarakan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Proyek perubahan tersebut menjadi salah satu syarat sekaligus wujud penerapan ilmu kepemimpinan yang diperoleh selama pelatihan. Melalui proyek ini, AKBP Paulus berupaya menghadirkan solusi nyata bagi persoalan pelayanan di lingkungan tugasnya.
AKBP Paulus menjelaskan bahwa Kuat Wassidik dirancang untuk mempercepat penanganan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Selain itu, inovasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa program tersebut juga memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan. Menurutnya, kejelasan informasi merupakan hak setiap pelapor yang harus dipenuhi oleh penyidik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian diharapkan dapat terus meningkat.
“Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ujar AKBP Paulus di Medan. Pernyataan tersebut menegaskan arah utama dari inovasi yang tengah dikembangkan oleh jajarannya. Transparansi dimaknai sebagai keterbukaan proses, sedangkan responsivitas berkaitan dengan kecepatan menanggapi laporan warga. Adapun akuntabilitas berarti setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Ketiga prinsip itu menjadi landasan dalam seluruh rangkaian pelaksanaan program.
Dalam pelaksanaannya, Kuat Wassidik mengusung empat pilar utama yang saling menunjang. Pilar pertama ialah penguatan regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman kerja yang jelas bagi seluruh personel. Pilar kedua berupa penerapan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk. Pilar ketiga adalah transparansi perkembangan perkara, sedangkan pilar keempat berupa pembenahan sarana pengawasan. Keempat pilar tersebut dirancang agar pengelolaan pengaduan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pada pilar penguatan regulasi, Ditreskrimsus Polda Sumut berupaya menyempurnakan aturan dan SOP yang mengatur alur penanganan pengaduan. Pedoman yang jelas dinilai penting agar setiap penyidik memiliki standar kerja yang seragam. Selain itu, regulasi yang kuat dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penyidikan. Penerapan respons cepat pun diharapkan membuat pelapor tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan tanggapan. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih pasti dan terukur.
Pilar ketiga berfokus pada keterbukaan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen tersebut berfungsi memberi tahu pelapor mengenai sejauh mana penanganan perkara yang mereka laporkan. Dengan SP2HP, masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakpastian atas nasib laporannya. Keterbukaan ini sekaligus menjadi sarana kontrol agar penyidik bekerja secara profesional dan tepat waktu. Praktik tersebut diyakini dapat memperkuat hubungan saling percaya antara kepolisian dan masyarakat.
Untuk mendukung pilar pembenahan sarana pengawasan, Ditreskrimsus Polda Sumut menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang. Fasilitas tersebut meliputi ruang konsultasi pengaduan masyarakat yang memudahkan pelapor menyampaikan keluhan dan memperoleh penjelasan. Selain itu, dipasang pula kamera pengawas (CCTV) di area pelayanan dan pemeriksaan guna mengawasi jalannya proses. Penguatan pengawasan melekat juga diterapkan agar atasan dapat memantau kinerja anggotanya secara langsung. Seluruh sarana tersebut diharapkan menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, nyaman, dan akuntabel.
Unsur kolaborasi menjadi ciri penting dalam inovasi ini sebagaimana tercermin dari namanya. Pengelolaan pengaduan tidak hanya dilakukan oleh satu bagian, tetapi melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam proses penyidikan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi pelapor. Selain itu, kerja sama yang baik dapat memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh di lingkungan Ditreskrimsus. Pendekatan ini sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan kepolisian yang modern dan terbuka.
Melalui Kuat Wassidik, Ditreskrimsus Polda Sumut berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat secara nyata dan berkelanjutan. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam mengelola pengaduan secara transparan, responsif, dan akuntabel. Masyarakat yang mencari keadilan diharapkan merasa lebih terlindungi karena prosesnya dapat dipantau dengan jelas. Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan agar program tersebut semakin sempurna dalam penerapannya. Dengan komitmen seluruh jajaran, kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di Sumatera Utara, diharapkan terus tumbuh.
