
Medan — Konflik agraria yang terjadi di Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama ini kembali mendapat perhatian setelah organisasi kemahasiswaan menyatakan akan turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 9 September 2026 mendatang, sebagai bentuk respons terhadap belum tuntasnya persoalan agraria di wilayah tersebut.
Rencananya, aksi unjuk rasa itu akan dipusatkan di dua titik lokasi sekaligus, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara serta Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Pemilihan dua instansi tersebut sebagai titik aksi bukan tanpa alasan, mengingat keduanya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan penyelesaian persoalan status hukum lahan maupun aspek keamanan di lapangan terkait sengketa yang terjadi.
Aksi yang akan digelar PC HIMMAH Medan tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial organisasi kemahasiswaan terhadap persoalan agraria yang menyangkut lahan seluas kurang lebih 177 hektare di Desa Laut Dendang.
Lahan seluas ratusan hektare tersebut hingga kini masih dipersoalkan oleh masyarakat setempat, yang merasa memiliki hak atas tanah yang telah mereka kuasai maupun tempati dalam jangka waktu yang tidak singkat.
PC HIMMAH Medan menilai, persoalan agraria di Desa Laut Dendang ini membutuhkan penyelesaian yang transparan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik masyarakat, pemerintah, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Sehubungan dengan hal tersebut, organisasi mahasiswa ini turut meminta agar status, riwayat, serta dasar kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa dapat dibuka secara terang benderang oleh instansi yang berwenang menanganinya.
Dalam rencana aksinya, PC HIMMAH Medan menyatakan akan menyoroti sedikitnya tiga persoalan utama yang dinilai menjadi akar permasalahan dari konflik agraria yang terjadi di Desa Laut Dendang tersebut.
Persoalan pertama yang disoroti adalah dugaan perampasan hak masyarakat atas lahan yang menjadi objek sengketa. PC HIMMAH Medan menyoroti adanya klaim dari masyarakat yang menyatakan telah menguasai serta memiliki dokumen atas lahan tersebut selama puluhan tahun lamanya.
Menurut PC HIMMAH Medan, persoalan terkait dugaan perampasan hak masyarakat ini harus diselesaikan secara objektif dan berimbang, agar masyarakat tidak sampai dirugikan apabila di kemudian hari terdapat kepentingan korporasi maupun rencana pembangunan di atas lahan yang statusnya masih dalam sengketa.
Persoalan kedua yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penghambatan proses legalisasi Sertifikat Hak Milik atas lahan yang diklaim oleh masyarakat. PC HIMMAH Medan mempertanyakan mengapa proses legalisasi hak atas tanah tersebut hingga kini belum juga menemui titik terang.
Persoalan-persoalan tersebut, baik terkait dugaan perampasan hak masyarakat maupun hambatan legalisasi sertifikat, dinilai PC HIMMAH Medan sebagai bagian dari rangkaian permasalahan yang lebih luas dan kompleks terkait status hukum lahan di Desa Laut Dendang.
Melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar di Kanwil BPN Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara tersebut, PC HIMMAH Medan berharap pihak berwenang dapat segera merespons dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang telah disampaikan, demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat Desa Laut Dendang.
Konflik agraria di Desa Laut Dendang ini diharapkan dapat segera menemukan titik penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
