
Deliserdang — Rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 antara DPRD Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan instansi tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan rekaman video rapat yang dilihat pada Minggu (30/8/2026). Dalam rekaman tersebut, rapat diketahui berlangsung di ruangan Komisi I DPRD Deliserdang pada Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, SH.
Selain kedua pimpinan DPRD tersebut, rapat juga dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, di antaranya Ilham Pulungan, SE, MM, dan Dr. Misnan Aljawi, SH, MH.
Turut hadir pula anggota Banggar lainnya, yakni Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE, SH, MM, MH, bersama Herti Sastra Br. Munthe, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd, dan Gendro Judo Buwono, SE, MM.
Kehadiran lengkap jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD Deliserdang dalam rapat tersebut menunjukkan besarnya perhatian legislatif terhadap pengelolaan anggaran serta tata kelola di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Deliserdang, Rio Laka Dewa, S.STP, M.AP, mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk seorang purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purnabakti ASN yang dimaksud merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Ir. Artini Sintaria Marpaung, yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, di Bidang Lingkungan Hidup.
Persoalan yang kemudian muncul adalah, sebagai Tenaga Ahli Bupati, Ir. Artini Sintaria Marpaung sejatinya bukan merupakan bawahan struktural dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, sehingga penerbitan SPT untuk yang bersangkutan dinilai menyalahi ketentuan tata kelola yang berlaku.
Pengakuan mengenai penerbitan SPT tersebut mencuat setelah Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, bersama Wakil Ketua DPRD, Hamdani Syahputra, mencecar Rio Laka Dewa dengan sejumlah pertanyaan terkait maraknya proyek pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Pertanyaan yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD Deliserdang tersebut mengarah pada upaya untuk mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk purnabakti ASN, dalam proses pengelolaan proyek limbah yang berjalan di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Dari hasil pencecaran tersebut, terungkap fakta bahwa Kadis LH Deliserdang telah menerbitkan SPT bagi seseorang yang secara struktural tidak lagi berada di bawah kewenangan langsung dinas yang dipimpinnya, melainkan berstatus sebagai Tenaga Ahli Bupati.
Fakta yang terungkap dalam rapat tersebut kemudian menimbulkan sorotan dari kalangan DPRD Deliserdang, mengingat penerbitan SPT semestinya mengikuti garis kewenangan dan struktur organisasi yang berlaku sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh DPRD Deliserdang maupun Pemerintah Kabupaten Deliserdang terkait temuan dugaan pelanggaran tata kelola tersebut.
Publik pun menanti kejelasan serta ketegasan sikap dari pihak-pihak terkait, agar persoalan penerbitan Surat Perintah Tugas yang diduga menyalahi ketentuan ini dapat segera mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang transparan.
