Pemko Medan Umumkan Penyesuaian Tarif Parkir Tepi Jalan, Dishub Tegaskan Sesuai Regulasi

INFO MEDAN PAK RICO pemko medan

KOTA MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar konferensi pers terkait penyesuaian tarif parkir resmi di tepi jalan umum, Rabu (25/02). Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan kantor pemerintah kota dan dihadiri sejumlah pejabat terkait. Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi kebijakan.

Dalam keterangannya, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan pelayanan dan pengelolaan parkir. Kebijakan tersebut diklaim telah melalui kajian teknis dan administratif. Pemerintah menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan adalah tarif resmi sesuai peraturan daerah. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak membayar di luar ketentuan.

Penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta ketertiban lalu lintas. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah menyebutkan bahwa sektor parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu dikelola secara profesional. Transparansi dalam pengelolaan menjadi prioritas utama.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan tidak dilakukan secara sepihak. Koordinasi telah dilakukan dengan instansi terkait sebelum penyesuaian diberlakukan. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat. Hal ini untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan adil.

Dishub Kota Medan menyampaikan bahwa tarif parkir resmi berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di tepi jalan umum. Besaran tarif disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi daerah. Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar hanya membayar kepada petugas resmi yang mengenakan atribut dan identitas. Jika menemukan pungutan liar atau tarif di luar ketentuan, warga diminta segera melapor. Pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik tidak resmi. Langkah ini sebagai bagian dari penertiban parkir di Kota Medan.

Selain penyesuaian tarif, Dishub juga berencana meningkatkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Digitalisasi pembayaran parkir menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji. Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran pendapatan. Dengan sistem yang lebih modern, transparansi pengelolaan akan semakin kuat.

Pemerintah menilai penataan parkir merupakan bagian penting dari manajemen lalu lintas kota. Parkir yang tertib dapat mengurangi kemacetan di sejumlah titik padat. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga penataan lokasi parkir. Evaluasi lokasi akan dilakukan secara berkala.

Dalam kesempatan tersebut, pejabat Dishub juga menegaskan bahwa seluruh petugas parkir akan mendapatkan pembinaan. Pembinaan mencakup pelayanan kepada masyarakat serta pemahaman aturan terbaru. Dengan demikian, pelayanan diharapkan semakin profesional. Masyarakat pun memperoleh kepastian tarif yang jelas.

Sejumlah media lokal turut hadir meliput konferensi pers tersebut. Pemerintah berharap informasi yang disampaikan dapat tersebar luas kepada masyarakat. Sosialisasi akan terus dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi. Hal ini guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Penyesuaian tarif parkir seringkali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah menyadari adanya dinamika tersebut. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi menjadi langkah penting. Kebijakan ini diklaim mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga.

Dishub juga menekankan bahwa penerapan tarif resmi bertujuan menekan praktik parkir liar. Penertiban akan dilakukan di sejumlah titik rawan. Aparat gabungan akan melakukan pengawasan secara rutin. Penegakan aturan menjadi bagian dari komitmen pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran. Karcis tersebut menjadi dasar jika terjadi keluhan atau pengaduan. Pemerintah menjamin mekanisme pengaduan tersedia dan dapat diakses publik. Partisipasi warga dinilai penting dalam mendukung kebijakan ini.

Dalam jangka panjang, pemerintah berencana mengintegrasikan sistem parkir dengan program transportasi perkotaan. Kebijakan ini diharapkan mendukung tata kelola kota yang lebih tertib dan modern. Penataan parkir merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan infrastruktur perkotaan. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat.

Melalui konferensi pers ini, Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik. Penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum diharapkan dapat berjalan efektif dengan dukungan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kolaborasi yang baik, pengelolaan parkir di Kota Medan diharapkan semakin profesional dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *