
WARTAWAN24.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya buka suara terkait viralnya video rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang meminta kendaraan berpelat BL diganti menjadi BK saat melintas di wilayah Sumut. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul keresahan publik, khususnya pemilik kendaraan luar daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari pejabat yang bersangkutan.
“Perlu kami tegaskan, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Erwin menegaskan, Sumatera Utara adalah daerah terbuka yang menjadi simpul pergerakan ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan dari luar daerah tidak pernah dilarang masuk, selama memenuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Pihak Pemprov menilai munculnya kesalahpahaman ini akibat penyampaian pesan yang kurang tepat dan terpotong dalam video yang beredar. Menurut Erwin, konteks pembicaraan sebenarnya adalah mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, bukan melarang pelat luar daerah.
“Yang disampaikan pejabat adalah ajakan agar masyarakat yang berdomisili tetap di Sumut bisa menyesuaikan administrasi kendaraannya dengan domisili. Namun sekali lagi, itu bukan larangan untuk melintas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sumut memahami keresahan masyarakat Aceh yang sebagian besar kendaraannya berpelat BL. Apalagi, Aceh dan Sumut memiliki intensitas hubungan sosial, budaya, hingga ekonomi yang sangat erat.
Erwin memastikan, kerja sama antarwilayah tidak boleh terganggu hanya karena persoalan pelat nomor. Ia menegaskan, Pemprov Sumut akan terus menjaga hubungan baik dengan semua daerah, termasuk Aceh.
“Kita harus sama-sama menjaga agar isu seperti ini tidak merusak persaudaraan. Sumut dan Aceh adalah saudara yang sudah lama saling mendukung dalam banyak bidang,” tambahnya.
Klarifikasi ini diharapkan bisa menenangkan masyarakat dan menghentikan polemik yang terlanjur viral di media sosial. Pemprov menegaskan kembali bahwa kendaraan dari luar daerah, baik dari Aceh maupun provinsi lain, bebas melintas di wilayah Sumut.
Meski demikian, Pemprov tetap mengimbau masyarakat yang sudah berdomisili lama di Sumut agar mempertimbangkan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan sesuai aturan. Hal ini penting untuk memudahkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, Erwin kembali mengingatkan bahwa imbauan ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk paksaan atau razia. Semua prosesnya harus dilakukan secara persuasif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar pernyataan pejabat publik ke depan lebih terukur, jelas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemprov juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan potongan video yang bisa mengaburkan maksud sebenarnya. Informasi yang tidak utuh berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan publik.
Sebagai penutup, Erwin menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk pendatang. “Sumatera Utara rumah kita bersama. Semua berhak melintas, berusaha, dan hidup di sini tanpa diskriminasi,” katanya.