
WARTAWAN24.COM – Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural kembali digagalkan di perairan Asahan. Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) dan satu bayi berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia oleh tim gabungan yang terdiri dari BP3MI Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Harold Hamonangan, mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian di sekitar perairan Asahan. Sebuah kapal mencurigakan terdeteksi hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
“Personel patroli menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki tiga anak buah kapal (ABK). Saat dilakukan pemeriksaan, dua orang ABK melarikan diri dengan cara terjun ke laut, sementara satu ABK berhasil diamankan,” ujar Harold.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas dengan tujuan keluar negeri. Penumpang yang diamankan terdiri dari 20 WNI, termasuk seorang bayi, serta sembilan warga negara Bangladesh.
Menurut Harold, keberangkatan para CPMI ini jelas tidak sesuai prosedur yang diatur pemerintah. Selain tidak memiliki dokumen resmi, jalur yang digunakan juga berbahaya dan sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang.
“Jalur laut ilegal selalu penuh risiko. Apalagi dengan kondisi kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, potensi terjadinya kecelakaan laut sangat tinggi,” tegasnya.
Pihak BP3MI menilai kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri melalui jalur cepat tanpa dokumen resmi. Ia menegaskan, jalur tersebut tidak hanya merugikan pekerja migran, tetapi juga membahayakan nyawa.
Saat ini, para CPMI nonprosedural bersama bayi yang ikut serta telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para WNA Bangladesh diserahkan ke pihak imigrasi untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harold menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai penyelundupan pekerja migran ilegal. “Kerja sama dengan kepolisian dan imigrasi adalah kunci agar praktik ini tidak semakin marak,” tambahnya.
Selain itu, BP3MI Sumut juga akan melakukan pendataan terhadap para CPMI tersebut guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Pihaknya juga siap memberikan pembinaan agar masyarakat lebih memahami jalur resmi yang tersedia.
Kasus ini juga membuka fakta bahwa praktik penyelundupan pekerja migran ilegal masih cukup tinggi, khususnya melalui jalur laut di Sumatera Utara. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia sering dimanfaatkan sindikat untuk melancarkan aksinya.
Bayi yang ikut serta dalam upaya pemberangkatan ilegal ini menambah keprihatinan. “Kita miris melihat ada bayi yang dibawa serta dalam perjalanan berbahaya ini. Hal itu menunjukkan sindikat tidak memandang keselamatan,” tutur Harold.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Pemerintah sendiri telah menyediakan jalur resmi dengan prosedur yang jelas untuk memastikan keselamatan dan perlindungan pekerja.
Kejadian ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah melalui BP3MI dan aparat terkait dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyusup dalam kasus pekerja migran nonprosedural.
Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa jalur ilegal bukanlah solusi. Keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja hanya dapat terjamin melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.