
WARTAWAN24.COM – Medan – Empat oknum anggota Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan tidak profesional sehingga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan, penghuni salah satu apartemen di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.
Perempuan itu merasa hak privasinya dilanggar setelah beberapa personel polisi masuk ke unit apartemennya tanpa izin dan tanpa menunjukkan surat tugas resmi. Ia mengaku sangat terkejut ketika pintunya diketuk lalu didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku anggota kepolisian.
Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula dari masalah pribadi yang berkaitan dengan akun media sosial miliknya. Ia mengatakan, akun tersebut semula dipinjamkan kepada seorang rekannya untuk berjualan online. Hubungan saling percaya membuat ia tidak ragu menyerahkan kata sandi akun tersebut.
“Kurang lebih dua tahun akun saya dipakai teman saya untuk bisnis online. Karena saya percaya, saya kasih password. Namun belakangan, akun itu tiba-tiba diklaim sebagai milik teman saya sendiri,” ujarnya dalam keterangannya.
Perselisihan mengenai kepemilikan akun inilah yang kemudian memicu rangkaian peristiwa hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Ia menilai, tindakan masuk kamar apartemen tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius.
Korban menegaskan, dirinya tidak menolak jika pihak kepolisian ingin memeriksa atau mengklarifikasi persoalan. Namun, ia meminta agar prosedur tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk membawa surat tugas resmi.
“Tentu saya menghargai tugas polisi. Tapi kalau masuk kamar tanpa izin, apalagi tidak ada surat perintah, saya merasa itu sudah kelewatan,” sambungnya.
Laporan resmi pun dilayangkan ke Propam Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, korban berharap agar oknum personel yang terlibat bisa diperiksa secara etik maupun disiplin. Ia menekankan, kasus ini tidak hanya soal dirinya, melainkan juga menyangkut rasa aman masyarakat.
Sementara itu, pihak keluarga korban turut mendukung langkah hukum yang diambil. Mereka menyatakan khawatir kejadian serupa bisa menimpa orang lain jika tidak segera ditangani secara tegas oleh institusi kepolisian.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa Propam Polda Sumut sudah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai, polisi harus benar-benar menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, M. Rizky Harahap, menilai bahwa persoalan ini bisa menjadi momentum evaluasi. “Jika benar ada tindakan tanpa surat tugas, itu jelas melanggar aturan. Propam harus mengusut agar jelas duduk perkaranya,” katanya.
Ia menambahkan, meski awalnya kasus bermula dari sengketa akun media sosial, aparat tetap harus bertindak berdasarkan prosedur hukum. “Tidak boleh ada alasan yang membenarkan pelanggaran etika profesi,” tegas Rizky.
Masyarakat kini menanti keseriusan Propam dalam menangani laporan ini. Keputusan yang diambil nantinya diyakini akan berpengaruh pada citra kepolisian, khususnya di Kota Medan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan akun media sosial maupun data pribadi kepada orang lain. Kepercayaan bisa saja disalahgunakan, bahkan berujung pada persoalan hukum yang rumit.
Dengan laporan yang telah resmi masuk, publik berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan dan adil. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tindakan aparat yang menimbulkan keresahan, sehingga kepercayaan warga terhadap kepolisian dapat terjaga.
