
WARTAWAN24.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua personel polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan yang sempat diamankan di Jalan Sudirman, Medan, Rabu (17/9/2025) sore.
Isu yang beredar cepat di media sosial sempat menyebutkan adanya penangkapan oknum Polantas karena dugaan pungutan liar. Namun, Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah OTT, melainkan bagian dari pemeriksaan internal yang dilakukan secara rutin oleh Divisi Propam Polri.
“Tidak ada operasi tangkap tangan. Yang terjadi adalah pemeriksaan dan klarifikasi terhadap anggota yang sedang bertugas. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal,” kata Hadi, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, isu OTT berkembang liar karena adanya dokumentasi warga yang kemudian beredar di media sosial tanpa keterangan resmi. “Masyarakat melihat ada personel dibawa, lalu berasumsi bahwa itu OTT. Padahal bukan,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Namun, dalam kasus ini, hingga kini tidak ditemukan indikasi praktik pungutan liar sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan disiplin bahkan pidana bila memenuhi unsur. Tetapi dalam pemeriksaan kemarin, tidak ditemukan hal tersebut,” tegas Hadi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik. Hadi mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, Polda Sumut juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat di lapangan. Namun, ia berharap laporan yang disampaikan selalu disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut citra Polri yang selama ini tengah berusaha meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, pengawasan internal maupun eksternal tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Roni Siregar, menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi simpang siur. Ia juga menekankan perlunya keterbukaan Polda dalam menangani setiap dugaan pelanggaran anggota.
Menurutnya, kecepatan Polri dalam memberikan klarifikasi bisa meminimalisir berkembangnya isu yang tidak benar. “Kalau dibiarkan berlarut, isu seperti ini bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Roni.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Polda Sumut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa peristiwa tersebut bukan OTT, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan rutin terhadap anggota di lapangan.
Ke depan, Polda Sumut menyatakan akan terus meningkatkan komunikasi publik serta mendorong transparansi agar setiap isu yang muncul dapat segera diklarifikasi dan tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan institusi maupun masyarakat.