
WARTAWAN24.COM – Aktivitas galian C ilegal di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, memicu keresahan warga. Ironisnya, lokasi tambang liar tersebut hanya berjarak sekitar 60 meter dari Kantor Desa Marlumba dan diduga berada di kawasan hutan lindung serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kaldera Toba.
Kondisi ini menjadi sorotan karena wilayah Kaldera Toba telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional. Penambangan liar dianggap merusak citra kawasan sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan vegetasi cukup parah. Sebagian lahan sudah terkupas akibat pengerukan, meski sejumlah pohon pinus masih berdiri di sekitar area tambang. Bekas galian terlihat jelas meninggalkan jejak yang merusak bentang alam.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Mereka menilai aktivitas galian tersebut dapat memicu bencana longsor, apalagi permukiman warga berada di bawah lereng yang tidak jauh dari lokasi penambangan.
Selain itu, posisi tambang yang berdekatan dengan Danau Toba menambah kekhawatiran. Air hujan dikhawatirkan membawa material galian langsung ke danau, sehingga dapat mencemari ekosistem perairan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Kepala Desa Marlumba, Nasib Silalahi, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait izin galian C tersebut. “Kami di desa tidak pernah memberikan rekomendasi. Bahkan Camat sudah menyurati agar kegiatan itu dihentikan,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa aktivitas tambang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, meski sudah ada imbauan penghentian, aktivitas galian masih berlangsung di lapangan.
Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi penyebab aktivitas ilegal itu tetap berjalan. Mereka meminta aparat segera bertindak agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
“Kalau dibiarkan, kami takut rumah-rumah di bawah lereng terkena longsor. Kami mohon pemerintah serius menanganinya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas galian C ilegal di kawasan wisata bukan kali pertama terjadi di sekitar Danau Toba. Beberapa tahun terakhir, sejumlah lokasi di kabupaten lain juga sempat ditutup paksa karena merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
Para pemerhati lingkungan juga angkat bicara. Mereka menilai, jika penambangan tidak segera dihentikan, maka kerusakan lahan dapat berdampak jangka panjang terhadap pariwisata Danau Toba yang sedang digencarkan pemerintah pusat.
“Kawasan KSPN seharusnya steril dari aktivitas tambang. Kalau dibiarkan, ini bisa mengurangi minat wisatawan dan merugikan masyarakat sendiri,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Samosir.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup lokasi tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penegakan aturan di kawasan super prioritas harus konsisten. Pemerintah diminta tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang liar.
Keresahan masyarakat Martoba menjadi peringatan keras bahwa persoalan lingkungan di kawasan wisata super prioritas harus ditangani secara serius. Jika tidak, ancaman bencana dan kerusakan ekosistem dapat menghapus peluang ekonomi dari sektor pariwisata yang selama ini diharapkan menjadi sumber kesejahteraan warga.