
WARTAWAN24.COM – Nama mantan Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, kembali mencuat ke publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial IHP (31), warga Kisaran, Kabupaten Asahan, yang mengaku sebagai rekan dekat Waris Thalib.
Kasus ini bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp 850 juta yang diberikan IHP kepada Waris Thalib. Dana tersebut diklaim digunakan untuk kepentingan kampanye Waris saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungbalai pada tahun 2024. Namun, setelah Pilkada usai, Waris diduga tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Kuasa hukum IHP, Ramadhan Zuhri, menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena dana yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan. “Klien kami sudah berkali-kali menagih secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan yang serius dari saudara Waris. Maka dari itu, kami mengambil langkah hukum,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Tanjungbalai dengan nomor registrasi STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025. Dalam laporan itu, IHP melampirkan bukti-bukti berupa salinan komunikasi, perjanjian lisan, serta transfer dana yang dilakukan selama masa kampanye berlangsung.
Menurut IHP, dirinya percaya memberikan pinjaman karena hubungan pertemanan yang telah terjalin cukup lama. Ia bahkan mengaku terlibat dalam beberapa kegiatan kampanye dan menjalin komunikasi intens dengan tim sukses Waris Thalib saat itu. Namun, kepercayaan itu kini berubah menjadi kekecewaan mendalam.
“Awalnya saya tidak pernah berpikir akan dilibatkan dalam masalah seperti ini. Saya bantu karena saya percaya dan ingin melihat perubahan di Tanjungbalai. Tapi sekarang saya merasa seperti dimanfaatkan,” ujar IHP saat diwawancarai.
Ramadhan Zuhri menegaskan bahwa tindakan Waris Thalib dapat dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ia berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.
Sementara itu, pihak Polres Tanjungbalai membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan awal. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Waris Thalib hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan ke rumah pribadi dan nomor kontaknya pun belum membuahkan hasil. Namun beberapa orang dekat Waris menyebutkan bahwa masalah tersebut adalah “urusan pribadi” yang seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tanjungbalai. Banyak warga yang merasa kecewa karena nama seorang mantan kepala daerah terseret dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan integritas dan etika publik.
Pengamat politik lokal, Fahmi Harahap, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia politik daerah. Ia menyoroti bagaimana lemahnya akuntabilitas keuangan dalam proses kampanye politik masih menjadi masalah serius di Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan betapa transparansi pendanaan politik masih jauh dari harapan. Jika benar dana kampanye tidak dipertanggungjawabkan dan malah menyeret pihak lain dalam masalah hukum, ini sangat merusak citra demokrasi kita,” ujarnya.
IHP sendiri menyatakan tidak memiliki dendam pribadi, namun ingin menegakkan keadilan dan memberi pelajaran bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional.
Jika terbukti bersalah, Waris Thalib dapat dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan. Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada reputasi politiknya jika ia berencana kembali terjun ke dunia politik di masa mendatang.
Kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap laporan ini. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas Waris Thalib, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.