Dua Anggota TNI Divonis Penjara Atas Kasus Penganiayaan Warga di Sibiru-biru

gubernur sumut indonesiaku INFO SUMUT KASUS KEJAHATAN kepolisian Pemerintahan POLDA SUMUT

WARTAWAN24.COM – Pengadilan Tinggi Militer Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari satuan Armed 2/105 Kilap Sumagan atas keterlibatan mereka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil di Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Rony Suryandoko pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kedua terdakwa, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara untuk Praka Saut dan sembilan bulan penjara untuk Praka Dwi.

Insiden penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menggegerkan masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, diketahui bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua prajurit TNI tersebut.

Korban, yang merupakan warga sipil berusia 35 tahun, meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Peristiwa ini menimbulkan gelombang kemarahan dan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama warga Sibiru-biru yang merasa terintimidasi dengan tindakan kekerasan oleh oknum aparat.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI yang selama ini dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hakim menyatakan bahwa meskipun keduanya bertugas sebagai prajurit, mereka tetap harus tunduk pada hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam persidangan, baik Praka Saut maupun Praka Dwi mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. Keduanya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tindakan yang telah mereka lakukan. Namun, permintaan maaf itu tidak menghapus kenyataan bahwa telah terjadi kehilangan nyawa yang tidak dapat dikembalikan.

Pihak Oditur Militer (jaksa militer) sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun bagi kedua terdakwa. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, dan itikad baik untuk berdamai dengan keluarga korban.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan rasa tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan. Mereka menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang. Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif yang semestinya menjadi teladan dalam bersikap disiplin dan mengayomi masyarakat. Beberapa aktivis hak asasi manusia juga menyuarakan kekhawatiran terhadap praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil.

TNI melalui perwakilannya menyampaikan bahwa tindakan kekerasan oleh oknum prajurit tidak akan ditoleransi. Pimpinan satuan Armed 2/105 Kilap Sumagan menegaskan bahwa institusinya akan terus berkomitmen pada penegakan hukum dan disiplin militer. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan pembinaan mental dan etika bagi seluruh anggotanya.

Komandan Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi internal untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan. Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara adil.

Sementara itu, warga Sibiru-biru berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Mereka menyerukan pentingnya perlindungan hukum yang setara antara warga sipil dan anggota militer agar tercipta rasa aman dan kepercayaan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kekuatan militer harus digunakan secara bijak dan dalam koridor hukum. Pelanggaran terhadap warga sipil, sekecil apapun, harus ditindak tegas demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Proses hukum terhadap Praka Saut dan Praka Dwi diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Indonesia sebagai negara hukum harus memastikan bahwa semua warga negara, termasuk aparat militer, berada di bawah payung hukum yang sama dan tidak kebal terhadap keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *