Empat Kurir Narkoba Dihukum Mati atas Kepemilikan 40 Kilogram Sabu di Medan

Uncategorized

WARTAWAN24.COM – Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, pada sidang putusan yang digelar Rabu, 25 Juni 2025. Putusan tegas ini diberikan setelah pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba dalam jaringan perdagangan internasional.

Keempat terdakwa tersebut adalah Senta Sitepu (40), warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Deliserdang; Benyamin Sembiring (39), warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang; serta dua lainnya yang identitasnya turut disebutkan dalam dakwaan sebagai bagian dari sindikat yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa memiliki peran aktif dalam proses pengangkutan dan distribusi narkotika dalam jumlah besar. Majelis menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan hanya mengancam generasi bangsa, tetapi juga mendukung eksistensi jaringan narkoba lintas negara yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dihadiri oleh keluarga terdakwa serta pihak kejaksaan. Suasana ruang sidang menjadi tegang saat putusan dibacakan. Salah satu terdakwa terlihat lemas mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat mengurangi beratnya hukuman bagi para terdakwa.

Kasus ini bermula dari penangkapan keempat terdakwa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, pada awal Januari 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 40 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ban truk. Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional yang dikendalikan dari luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya sebelumnya telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati, karena para terdakwa dianggap tidak menunjukkan penyesalan serta berperan signifikan dalam peredaran barang haram tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa vonis berat diharapkan dapat memberi efek jera, tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga kepada pelaku lainnya di jaringan yang sama.

Vonis ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik putusan hakim sebagai langkah tegas dalam perang melawan narkotika yang selama ini telah menimbulkan banyak kerusakan sosial dan mental. Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan pentingnya pendekatan rehabilitatif, terutama bagi pelaku dengan peran kecil dalam rantai distribusi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Mereka mengingatkan bahwa penggunaan hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia masih menjadi polemik, terutama terkait prinsip hak untuk hidup. Namun demikian, Komnas HAM juga memahami bahwa negara memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran berat seperti peredaran narkotika.

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Mereka berpendapat bahwa majelis hakim kurang mempertimbangkan latar belakang sosial para terdakwa yang menurut mereka hanya bertindak sebagai perantara dengan imbalan kecil tanpa memahami sepenuhnya skala kejahatan yang mereka lakukan.

Sementara itu, pihak kepolisian dan BNN menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi peredaran narkoba, khususnya dalam jumlah besar dan melibatkan sindikat internasional. Mereka juga memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan negara lain dalam melacak jaringan pemasok dan pengendali barang haram ini.

Gubernur Sumatera Utara turut menyampaikan pernyataan resmi usai vonis tersebut, menyebut bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran menggiurkan dari jaringan narkoba, karena konsekuensinya sangat berat dan merusak masa depan.

Di lingkungan tempat tinggal para terdakwa, kabar vonis mati ini menjadi pembicaraan hangat. Banyak warga mengaku kaget karena tidak menyangka bahwa tetangga mereka terlibat dalam kasus besar seperti ini. Namun, sebagian warga juga menyebut adanya perubahan perilaku mencurigakan dari para terdakwa sebelum penangkapan.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan bahaya laten narkotika. Upaya preventif melalui pendidikan dan sosialisasi terus digaungkan oleh lembaga pemerintah dan swasta, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam peredaran narkoba.

Pengadilan menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati akan menunggu hasil dari seluruh proses hukum, termasuk upaya banding dan permohonan grasi jika diajukan. Sementara itu, keempat terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan vonis ini, Pengadilan Negeri Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menghadapi kasus-kasus narkotika kelas berat. Diharapkan vonis ini menjadi pelajaran keras dan tegas bagi siapa pun yang berniat memperdagangkan narkoba di wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *