
WARTAWAN24.COM – Sebuah insiden pencurian berakhir dengan penembakan terjadi di Medan, Sumatera Utara, ketika seorang pria berinisial PI (37) nekat mencuri berbagai barang dari sebuah toko. Peristiwa ini terjadi di Toko DIY Thamrin Plaza pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, dimana pelaku mengambil sejumlah barang seperti lampu dan kacamata renang tanpa melakukan pembayaran.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh supervisor toko yang memantau rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana PI mengambil berbagai barang dagangan kemudian langsung meninggalkan toko tanpa melalui proses pembayaran di kasir. Ini bukan kali pertama PI melakukan aksi serupa di toko yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan bahwa pola pencurian yang sama pernah terjadi pada 2 Juni 2025. “Dari pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku yang sama melakukan modus operandi serupa beberapa minggu sebelumnya,” ujar Dian pada Senin (16/6).
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. PI kemudian diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi pencuriannya. Namun saat proses pemeriksaan, PI melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari lokasi.
Melihat situasi yang membahayakan dan upaya pelarian yang dilakukan PI, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan upaya pelarian sekaligus memastikan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
Dalam pengakuannya, PI mengungkapkan motif pencurian yang dilakukannya. “Pelaku mengaku mencuri untuk membeli narkoba. Barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan narkobanya,” jelas Iptu Dian Simangunsong.
Kasus ini mengungkap sisi gelap ketergantungan narkoba yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. PI yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal berat, ternyata terjerat dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba yang akhirnya membawanya pada tindakan pencurian.
Pihak kepolisian menemukan bahwa PI telah lama menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keterangan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang tersebut. “Ini menunjukkan bagaimana narkoba dapat merusak kehidupan seseorang, mendorongnya melakukan tindakan melawan hukum,” tambah Dian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain beberapa unit lampu dan sepasang kacamata renang yang baru saja dicurinya. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kecil sabu-sabu dalam tas yang dibawa PI saat penangkapan.
Toko DIY Thamrin Plaza sebagai korban mengaku kerugian material tidak seberapa besar, namun merasa terganggu dengan aksi pencurian yang berulang ini. “Kami sudah dua kali menjadi korban pencurian oleh pelaku yang sama. Ini tentu mengganggu kenyamanan berbisnis,” ujar manajer toko.
Kasus ini memicu diskusi tentang penanganan pelaku kejahatan yang juga merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Beberapa pihak menyarankan agar selain proses hukum, pelaku juga mendapatkan rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkobanya.
Pakar kriminologi dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rudi Hartono, menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam kasus seperti ini. “Pelaku membutuhkan hukuman yang mendidik sekaligus program rehabilitasi yang komprehensif. Tanpa pemutusan mata rantai ketergantungan narkoba, pelaku berpotensi mengulangi tindakannya,” jelasnya.
Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kasus ini menjadi bukti bagaimana narkoba dapat menjadi pemicu tindak kriminal. Kami akan meningkatkan operasi pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.
PI saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kaki, sementara proses hukum terus berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan menghadapi tuntutan terkait kepemilikan narkoba.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menjerumuskan seseorang pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah tindak kejahatan, sekaligus lebih peduli terhadap masalah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.