
WARTAWAN24.C0M – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi di Medan, Sumatera Utara, melibatkan pasangan dengan usia yang terpaut jauh. Dani Perangin Angin (26) diduga menguras rekening ATM pacarnya, A Pinem (49), seorang pedagang sayur, sebesar Rp130 juta. Uang tersebut dikabarkan digunakan pelaku untuk bermain judi slot online.
Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, korban dan pelaku memiliki hubungan spesial dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Bunga Ncole, Kecamatan Medan Tuntungan. Kejadian ini berawal ketika pelaku mengambil kartu ATM korban secara diam-diam saat korban sedang tidur siang.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, namun baru terungkap beberapa waktu kemudian. Korban, yang sehari-hari berjualan sayur, menyadari kehilangan uangnya setelah memeriksa saldo rekening. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mencurigai sang pacar sebagai pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Dani pada Rabu, 11 Juni 2025, di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor. Pelaku diketahui telah menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai dan transfer ke akun judi online.
Iptu Syawal menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah kecanduan judi slot online. “Dani mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot dengan harapan bisa mendapatkan kemenangan besar. Namun, justru uang itu habis tanpa sisa,” ujarnya.
Korban, A Pinem, mengaku sangat terkejut dan kecewa dengan tindakan pacarnya. Sebagai pedagang sayur, ia harus bekerja keras untuk menabung uang tersebut. “Saya tidak menyangka orang yang dekat dengan saya justru berkhianat seperti ini,” ujarnya dengan sedih.
Kasus ini menyoroti bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Banyak pelaku judi yang awalnya hanya bermain untuk hiburan, tetapi lama-kelamaan terjerat utang dan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk mencuri dari orang terdekat.
Polsek Medan Tuntungan saat ini masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau modus lain yang digunakan pelaku. Mereka juga memeriksa riwayat transaksi ATM korban untuk melacak aliran uang yang dicuri.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM dan data keuangan, terutama jika tinggal bersama orang lain. “Jangan mudah memberikan PIN atau membiarkan kartu ATM berada di tempat yang mudah dijangkau orang lain,” imbau Syawal.
Dani sendiri saat ini telah ditahan dan terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam judi online. Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, di mana pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kecanduan judi mereka.
Pemerintah dan pihak berwajib terus berupaya memblokir situs judi online, namun praktik ini masih marak karena pelaku seringkali beralih ke platform baru. Edukasi tentang bahaya judi perlu digencarkan, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.
Keluarga korban berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uang yang dicuri dapat dikembalikan. Namun, mengingat uang tersebut telah habis untuk judi, kemungkinan pemulihan dana sangat kecil.
Kasus ini juga memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan terhadap hubungan asmara dengan perbedaan usia signifikan. Beberapa pihak menilai bahwa ketimpangan usia dan ekonomi dapat memicu eksploitasi jika tidak didasari niat yang tulus.
Polisi mengimbau korban kejahatan serupa untuk segera melapor agar pelaku dapat ditindak tegas. Dengan laporan yang cepat, penyidik dapat lebih mudah mengumpulkan bukti dan menangkap pelaku sebelum uang hasil kejahatan habis.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga harta benda dan tidak mudah percaya pada orang lain, sekalipun mereka memiliki hubungan dekat. Keadilan diharapkan dapat ditegakkan agar korban mendapatkan haknya.