
WARTAWAN24.COM – Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl setelah tempat tersebut kedapatan tetap beroperasi pada malam takbiran Idul Adha 2025. Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari pemerintah kota, mengingat seharusnya seluruh THM di Medan menutup sementara kegiatan usai tengah malam menjelang hari raya.
Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, terpantau masih ramai dikunjungi pengunjung hingga dini hari, bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan protes dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan dan aktivitas tidak semestinya di momen sakral keagamaan.
Rico Waas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan jam operasional THM. “Saya sudah mendapat laporan. Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM mematuhi aturan,” ujarnya pada Rabu (11/6/2025).
Insiden ini turut menyoroti kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan yang dinilai lamban dalam pengawasan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa petugas tidak melakukan patroli atau pemeriksaan mendadak pada malam takbiran, padahal pelanggaran serupa kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota meminta Dinas Pariwisata untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan dan memperketat izin operasional THM. “Jika ada yang melanggar, tidak hanya teguran, tapi juga sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Rico. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua THM tanpa pandang bulu.
Masyarakat Medan menyambut baik sikap tegas Wali Kota. Sejumlah tokoh agama dan pemuka setempat mengapresiasi langkah tersebut, mengingat Idul Adha merupakan hari besar yang seharusnya dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha hiburan.
Di sisi lain, manajemen Black Owl belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak THM mungkin tidak menyadari perubahan jadwal operasional karena kurangnya sosialisasi dari dinas terkait.
Klaim ini dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata Medan, yang menyatakan bahwa surat edaran telah disebarkan seminggu sebelum Idul Adha. “Semua THM sudah mendapat pemberitahuan. Tidak ada alasan untuk tidak tahu aturan,” ujarnya.
Pelanggaran jam operasional THM sebenarnya bukan kasus baru di Medan. Beberapa tahun terakhir, sejumlah klub malam dan kafe kerap kedapatan buka hingga larut malam, bahkan saat hari besar keagamaan. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh aparat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan, THM hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa dan harus tutup lebih awal pada malam tertentu, termasuk malam takbiran. Pelanggar dapat dikenai denda hingga pencabutan izin.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ahmad Fauzi, menilai bahwa masalah ini tidak hanya tentang pengawasan, tetapi juga komitmen politik pemangku kebijakan. “Selama sanksi tidak konsisten, pelaku usaha akan terus mencari celah,” katanya.
Ia menyarankan agar Pemkot Medan memberlakukan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti CCTV terpadu atau aplikasi pelaporan masyarakat. “Dengan begitu, pelanggaran bisa terdeteksi lebih cepat tanpa bergantung sepenuhnya pada petugas,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Medan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menertibkan anggotanya. Mereka berjanji akan mengingatkan kembali para pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Klarifikasi juga datang dari Kepolisian Resor Kota Medan, yang menyatakan akan meningkatkan patroli pada malam-malam tertentu. “Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk menindak tegas pelanggar,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan.
Masyarakat berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan tata kelola hiburan malam di Medan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang meresahkan warga, terutama di momen-momen penting keagamaan.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Medan berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengusaha THM dalam waktu dekat. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan mempertegas sanksi bagi pelanggar aturan jam operasional.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Rico Waas berharap bisa menciptakan iklim bisnis hiburan yang lebih tertib dan menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat Medan. “Keseimbangan antara bisnis dan norma masyarakat harus dijaga,” pungkasnya.