Dugaan Penyewaan Ilegal Lahan Pemko Medan untuk Restoran Mewah di Bekas Pasar Aksara

Dishub medan gubernur sumut INFO SUMUT PAK RICO Pemerintahan pemprov sumut

WARTAWAN24.COM – Sebuah lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bekas lokasi Pasar Aksara, Jalan HM Yamin, menjadi sorotan setelah tiba-tiba berubah menjadi restoran mewah. Perubahan fungsi lahan ini diduga kuat dilakukan secara tidak transparan, bahkan tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa lahan strategis seluas 2.500 meter persegi tersebut disewakan secara diam-diam oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan kepada pihak ketiga. Transaksi ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan melanggar aturan pengelolaan aset daerah.

Lokasi bekas Pasar Aksara yang sempat mangkrak selama bertahun-tahun kini telah berubah wajah menjadi kompleks kuliner eksklusif. Restoran mewah yang berdiri di lahan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2024, namun proses perizinannya dipertanyakan banyak pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai sewa lahan tersebut mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun, penerimaan sewa ini diduga tidak masuk ke kas daerah melainkan mengalir ke oknum tertentu. Hal ini tentu merugikan keuangan daerah dan masyarakat Medan secara keseluruhan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengaku terkejut dengan perkembangan ini. “Saya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut. Jika benar terjadi penyimpangan, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Bobby saat dikonfirmasi media.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan aset daerah di Pemko Medan. Bagaimana mungkin lahan seluas itu bisa berubah fungsi tanpa diketahui pimpinan daerah? Banyak yang menduga ada permainan oknum dalam tubuh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Medan, Hasyim, menyatakan akan memanggil jajaran PUD Pasar untuk meminta penjelasan. “Kami akan gelar rapat kerja khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak boleh ada aset daerah yang dikelola secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ahmad Santoso, SH, MH, menyatakan bahwa jika terbukti ada penyewaan tanpa prosedur, maka tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemanfaatan aset daerah harus melalui proses lelang atau penunjukkan langsung yang transparan, dengan persetujuan DPRD dan diketahui kepala daerah,” jelas Prof. Ahmad. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Masyarakat Medan pun bereaksi keras atas kasus ini. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumut telah mengirimkan surat permohonan investigasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut transparansi pengelolaan aset daerah.

“Kami meminta KPK turun tangan menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada mafia tanah yang bermain di tubuh pemerintah daerah,” kata Koordinator Koalisi, Rudi Hartono dalam aksi protes di depan Kantor Wali Kota.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali dimintai konfirmasi, ia selalu beralasan sedang dalam perjalanan dinas.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan mengaku sedang melakukan audit internal terhadap semua aset milik pemda. Audit ini khususnya difokuskan pada aset-aset yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami sedang memeriksa dokumen perjanjian sewa menyewa dan status kepemilikan lahan di bekas Pasar Aksara. Hasilnya akan kami laporkan kepada Wali Kota,” ujar Kepala Dinas, Drs. Marwan Lubis.

Kasus ini semakin rumit setelah beredar kabar bahwa restoran mewah tersebut ternyata dimiliki oleh salah seorang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat. Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi kebenarannya.

Pemerhati tata kota Medan, Ir. Surya Dharma, mengingatkan bahwa lahan bekas Pasar Aksara seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Lokasi strategis seperti itu idealnya untuk ruang terbuka hijau atau fasilitas umum, bukan malah jadi restoran mewah,” ujarnya.

Sebagai penutup, Wali Kota Medan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah ini. “Saya perintahkan Inspektorat untuk segera mengusut tuntas. Siapa pun yang bersalah akan diproses hukum,” tegas Bobby Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *