Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek PDNS

korupsi kpk Pemerintahan

WARTAWAN24.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil tindakan tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Samuel Abrijani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengkonfirmasi penahanan ini pada Kamis (22/5/2025). “Dari lima tersangka yang kami tahan, salah satunya adalah SAP yang pernah menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo,” jelas Safrianto dalam keterangan pers.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan proyek PDNS Kominfo. Proyek yang seharusnya menjadi infrastruktur penting untuk mendukung transformasi digital pemerintah ini diduga dikerjakan dengan mark-up anggaran dan berbagai pelanggaran prosedur pengadaan.

Samuel Abrijani Pangerapan diketahui menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo periode 2020-2024. Posisi strategis ini membuatnya memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan proyek-proyek teknologi informasi di kementerian tersebut, termasuk proyek PDNS yang kini menjadi sorotan.

Penyidik Kejaksaan menemukan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Kami masih menghitung secara detail besaran kerugian negara, tetapi dari pemeriksaan sementara, nilainya sangat signifikan,” tambah Safrianto.

Selain SAP, empat tersangka lainnya yang ditahan adalah pejabat eselon II di Kominfo, dua orang pengusaha penyedia barang/jasa, serta seorang konsultan proyek. Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang melakukan mark-up nilai proyek dan pembagian keuntungan secara tidak wajar.

Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Tersangka diduga sengaja memecah paket proyek menjadi beberapa bagian dengan nilai di bawah threshold lelang, sehingga bisa ditenderkan secara terbatas tanpa melalui proses pengadaan yang kompetitif.

Kejaksaan juga menemukan indikasi bahwa spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan sengaja dibuat sesuai dengan kemampuan penyedia tertentu. “Ini jelas melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Safrianto.

Kasus ini semakin rumit setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening pribadi. “Kami sedang melacak seluruh aliran dana yang diduga berasal dari mark-up proyek ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi penuh dengan penegak hukum,” kata Budi Arie melalui juru bicara kementerian.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menilai kasus ini sebagai ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Proyek teknologi informasi sering menjadi sasaran korupsi karena nilainya besar dan teknisnya rumit,” ujarnya.

Dampak dari kasus ini cukup serius bagi kelancaran transformasi digital pemerintah. Proyek PDNS yang seharusnya menjadi tulang punggung sistem data pemerintah terpadu kini terhambat akibat penyelidikan ini.

Masyarakat pun bereaksi keras terhadap kasus ini. “Ini sangat disayangkan, proyek strategis malah dijadikan ajang korupsi,” komentar Ketua ICW, Adnan Topan Husodo. Ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyatakan akan mempercepat proses penyidikan. “Kami targetkan dalam dua minggu sudah bisa melimpahkan berkas ke pengadilan,” kata sumber di Kejaksaan Agung yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ekstra ketat terhadap proyek-proyek strategis pemerintah, terutama di bidang teknologi yang rentan terhadap penyalahgunaan. Kejaksaan berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *