PNS Pemko Medan Terancam Pemecatan Atas Dugaan Penipuan dan Penyelewengan Jabatan

ASN gubernur sumut INFO SUMUT KASUS KEJAHATAN kepolisian PAK RICO PEKERJA ILEGAL Pemerintahan pemprov sumut

WARTAWAN24.COM – Pemerintah Kota Medan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Endang Agus Susanto yang terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran serius. PNS yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan ini diduga melakukan praktik calo tenaga honorer, penipuan, serta penyalahgunaan wewenang jabatan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmennya untuk membersihkan birokrasi dari oknum-oknum yang merusak citra pemerintah. “Kami tidak akan melindungi ASN yang terlibat tindak pidana dan mempermalukan institusi birokrasi,” tegas Rico Waas usai memimpin apel peduli pekerja rentan di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025).

Kasus Endang Agus Susanto saat ini telah masuk dalam proses hukum. Wali Kota menjelaskan bahwa PNS tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang. “Sudah diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi terberat sesuai peraturan,” tambah Rico Waas dengan nada tegas.

Terkait kasus calo tenaga honorer, Endang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut biaya tidak resmi dari para pencari kerja. Modus operandi yang digunakan berupa janji pengangkatan sebagai tenaga honorer Pemko Medan dengan imbalan sejumlah uang. Praktik ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwenang.

Selain kasus calo honorer, Endang juga terlibat dalam dugaan penipuan dan penyelewengan jabatan. Dia diduga menggunakan fasilitas dan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk menggelapkan dana-dana operasional. Tindakan ini dinilai telah merugikan negara dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Wali Kota Medan menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pembersihan birokrasi yang sedang gencar dilakukan Pemko Medan. Rico Waas mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum. “Ini menjadi peringatan bagi semua ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujarnya.

Rico Waas juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BBM di Kecamatan Polonia yang melibatkan ASN lainnya juga telah dilimpahkan ke pihak berwenang. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemko Medan dalam memberantas praktik-praktik tidak terpuji di lingkungan birokrasi.

Masyarakat Medan menyambut baik langkah tegas Wali Kota ini. Tokoh masyarakat Medan, Ruslan Lubis, mengapresiasi sikap tegas pemerintah kota. “Ini bukti bahwa Pemko Medan serius memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Kasus Endang Agus Susanto ini telah mencoreng citra birokrasi Pemko Medan. Banyak kalangan menyesalkan tindakan oknum ASN yang tidak bertanggung jawab ini. “Padahal PNS seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata seorang warga Medan yang enggan disebutkan namanya.

Pakar administrasi publik dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ahmad Syafii, mengatakan kasus ini mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemko Medan. “Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal dan pembinaan ASN,” sarannya.

Menanggapi hal ini, Pemko Medan berjanji akan memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN. Langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk meningkatkan frekuensi audit internal, memperkuat sistem pelaporan pelanggaran, dan intensifikasi pembinaan etika bagi ASN.

Birokrat senior Pemko Medan yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus Endang sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor. “Banyak yang tahu praktik-praktik tidak baiknya, tapi mungkin takut melapor,” ujarnya.

Ke depan, Pemko Medan akan membuka kanal pengaduan yang lebih transparan bagi masyarakat dan sesama ASN untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. “Kami akan lindungi whistleblower yang melapor dengan itikad baik,” janji Rico Waas.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada Endang Agus Susanto kemungkinan besar berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain itu, dia juga akan menghadapi proses hukum pidana atas berbagai tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemko Medan. Integritas dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Wali Kota Medan menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Bagi ASN yang berniat melakukan pelanggaran, pikirkan konsekuensinya. Kami akan terus membersihkan birokrasi dari oknum-oknum yang merusak nama baik pemerintah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *