
Wartaswan24.com – Sebuah video yang diunggah oleh Joniar Nainggolan, sahabat dari platform media Medan Daily, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut memperlihatkan beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menghentikan dan menilang sebuah mobil pribadi di salah satu ruas jalan kota.
Dalam video yang diberi judul “VIRALKAN!!! DISHUB MEDAN MENGANGKANGI TUGAS POLANTAS”, Joniar secara terbuka mempertanyakan legalitas tindakan para petugas Dishub yang menurutnya telah melampaui batas kewenangan mereka. Video tersebut langsung menyebar luas di berbagai platform, termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok, serta menimbulkan reaksi keras dari warganet.
Joniar Nainggolan dalam narasinya menyampaikan bahwa tugas menilang kendaraan pribadi merupakan wewenang eksklusif dari Polisi Lalu Lintas (Polantas), bukan Dinas Perhubungan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan publik, karena masyarakat menjadi bingung terhadap batas kewenangan lembaga-lembaga terkait.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dinas Perhubungan memiliki peran lebih pada pengawasan lalu lintas dan pengaturan teknis, bukan pada penilangan langsung kendaraan.
Fenomena ini pun memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah ada pelimpahan kewenangan khusus kepada Dishub Medan yang membolehkan mereka melakukan penindakan hukum langsung kepada pengguna jalan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian atau Pemerintah Kota Medan yang menjelaskan peristiwa tersebut secara rinci.
Sementara itu, Dishub Kota Medan melalui juru bicaranya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak memenuhi aturan teknis operasional. Mereka membantah bahwa yang dilakukan adalah penilangan dalam arti hukum, melainkan lebih ke tindakan administratif berupa teguran dan pendataan.
Namun, pernyataan ini belum meredam keresahan masyarakat. Banyak warganet yang menilai bahwa dalam video tersebut, terlihat jelas petugas Dishub memberikan semacam surat atau dokumen kepada pengemudi mobil, yang menyerupai surat tilang. Tindakan ini membuat banyak orang merasa Dishub telah menyalahgunakan wewenang.
Akademisi dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. M. Sitorus, menyebut bahwa ketidaktegasan batas wewenang antara Polantas dan Dishub sering menjadi pemicu gesekan di lapangan. Ia menegaskan pentingnya pelatihan, sosialisasi, serta kejelasan dalam peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan seperti yang ditunjukkan dalam video viral tersebut.
Tak sedikit pula warga yang berbagi pengalaman serupa di kolom komentar media sosial. Beberapa mengaku pernah diberhentikan oleh petugas Dishub tanpa alasan jelas, bahkan diminta untuk menunjukkan STNK dan SIM. Hal ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat terhadap praktik lapangan yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Medan pun didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Dishub, terutama dalam hal pemahaman dan pelaksanaan tugas di lapangan. Sejumlah anggota DPRD Kota Medan juga telah menyuarakan keprihatinan mereka dan meminta adanya audit terhadap operasi yang dilakukan Dishub belakangan ini.
Joniar Nainggolan sendiri berharap video yang ia unggah dapat menjadi momentum introspeksi bagi aparat di lapangan. Ia menegaskan bahwa niatnya bukan untuk mencemarkan nama baik instansi mana pun, melainkan untuk mengedukasi masyarakat dan menuntut transparansi serta profesionalisme dari lembaga-lembaga pelayanan publik.
Di sisi lain, para pengguna jalan juga diimbau untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan raya. Penting untuk mengenali siapa yang berwenang melakukan penilangan, serta bagaimana prosedur hukum yang benar ketika terjadi pelanggaran lalu lintas. Edukasi ini perlu disampaikan secara masif oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.
Hingga berita ini diturunkan, video unggahan Joniar Nainggolan masih terus diperbincangkan dan mendapat ribuan komentar serta ribuan kali dibagikan. Tagar #DishubMedan menjadi trending di beberapa platform, memperlihatkan betapa tingginya perhatian publik terhadap isu ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan di jalan raya harus dijalankan sesuai koridor hukum dan etika pelayanan publik. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan dan aparat hukum segera memberikan kejelasan dan langkah korektif agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang di masa depan.