Kejati Sumut Panggil Sejumlah Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting di Mandailing Natal

ASN gubernur sumut korupsi kpk Pemerintahan pemprov sumut POLDA SUMUT

Wartawan24.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi memanggil sejumlah kepala desa dan kepala Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi dana stunting. Pemanggilan ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang bertujuan mengungkap indikasi penyalahgunaan dana pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan masalah stunting.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Kejatisu dengan nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Dalam surat itu, Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap para pejabat desa dan tenaga kesehatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana stunting di wilayah tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Meski belum merinci siapa saja pihak yang dipanggil, Adre memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Terinfo ada dimintai keterangan kepala desa dan kepala Puskesmas, namun nama dan jabatan lengkapnya belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Adre kepada awak media, Selasa (29/4/2025). Ia menambahkan bahwa informasi detail akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat dana stunting merupakan bagian dari program prioritas nasional yang ditujukan untuk menurunkan angka kekerdilan (stunting) pada anak. Penyalahgunaan dana ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

Program penanggulangan stunting sejatinya bertujuan memberikan intervensi gizi, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta edukasi di tingkat desa melalui kerja sama lintas sektor. Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi di Mandailing Natal menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejati Sumut menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dana yang dikucurkan dan pelaksanaan program di lapangan. Laporan tersebut diterima sejak awal tahun 2025 dan mulai ditindaklanjuti secara resmi dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah pihak yang dipanggil akan diminta menjelaskan alur penggunaan anggaran, bukti realisasi program, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang mereka buat. Jaksa penyidik juga akan mencocokkan dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan faktual di desa-desa yang menerima program stunting.

Pemeriksaan terhadap kepala desa menjadi penting karena mereka merupakan penanggung jawab utama dalam realisasi program di tingkat bawah. Sementara kepala Puskesmas memiliki peran dalam pelaksanaan intervensi kesehatan yang merupakan bagian integral dari program penurunan angka stunting.

Jika ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, maka penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap itu, Kejaksaan dapat menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta menyita dokumen atau aset yang berkaitan dengan kerugian negara.

Sampai saat ini, Kejaksaan belum mengumumkan jumlah pasti dana yang diduga dikorupsi. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa anggaran penanganan stunting di Mandailing Natal pada tahun anggaran 2023-2024 mencapai miliaran rupiah, sehingga potensi kerugiannya cukup signifikan.

Pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan ini. Namun, beberapa tokoh masyarakat dan LSM lokal telah menyuarakan dukungan terhadap langkah Kejati Sumut untuk membongkar kasus ini secara transparan dan adil.

Para penggiat antikorupsi berharap agar proses hukum ini tidak berhenti pada level bawah saja. Mereka mendesak agar Kejaksaan juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di tingkat kabupaten, termasuk pejabat dinas terkait yang turut mengelola dana tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan pejabat publik lainnya agar menggunakan dana negara secara bertanggung jawab. Dana untuk penanganan stunting merupakan investasi penting bagi masa depan anak-anak Indonesia, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Dengan komitmen penegakan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat, diharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus memastikan bahwa program-program sosial pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *