
Wartawan24.com – Kasus penipuan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto, tengah menjadi sorotan. Belasan orang, bahkan diduga lebih, menjadi korban praktik calo honorer yang dijalankan oleh oknum tersebut. Para korban kini hanya bisa berharap ada itikad baik dari pihak pelaku untuk mengembalikan kerugian yang nilainya telah mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Ari, warga Setia Budi, menceritakan kegelisahannya atas kasus ini. Ia mengaku hingga kini masih menunggu dengan cemas pengembalian uang yang telah diserahkan kepada Endang Agus Susanto. Harapan Ari dan korban lain semakin tipis, mengingat sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian pengembalian dari pihak pelaku.
Menurut penuturan Ari, setelah kasus ini mencuat ke publik, dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai teman dekat Endang Agus Susanto. Orang tersebut menawarkan diri untuk bertanggung jawab dan mengurus pengembalian uang para korban. “Kemarin ada kawannya yang mengatasnamakan dia (Endang Agus Susanto) untuk pasang badan mau ngeberesin pengembalian semuanya, bang,” ujar Ari kepada Tribun-Medan.com, Minggu petang, 27 April 2025.
Meski ada upaya dari pihak tertentu untuk menengahi masalah ini, para korban tetap diliputi rasa khawatir. Banyak yang merasa bahwa janji-janji pengembalian uang hanyalah upaya untuk menenangkan mereka sementara, tanpa adanya tindakan nyata. Sebagian korban bahkan sudah mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dari informasi yang beredar, modus operandi Endang Agus Susanto adalah menawarkan posisi honorer di instansi pemerintahan kepada masyarakat umum dengan iming-iming penerimaan cepat. Para korban yang tergiur janji tersebut akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebagai “pelicin” untuk proses rekrutmen yang dijanjikan.
Namun, seiring waktu berjalan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Alih-alih mendapatkan posisi honorer seperti yang dijanjikan, para korban justru kehilangan uang mereka tanpa kejelasan. Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh semua pihak yang merasa ditipu.
Kasus ini juga telah membuat nama baik Pemko Medan tercoreng. Banyak pihak menuntut agar ada tindakan tegas terhadap oknum PNS yang mencoreng citra aparatur sipil negara tersebut. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban baru.
Kepala Bagian Umum Pemko Medan, yang menaungi Endang Agus Susanto, mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti bersalah.
Sementara itu, para korban mulai menghimpun bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran, percakapan, dan kesaksian lain untuk memperkuat laporan mereka. Beberapa korban bahkan sudah membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak mereka secara bersama-sama.
Kasus penipuan dengan modus calo honorer seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sudah banyak kasus serupa di berbagai daerah yang memperlihatkan bagaimana masyarakat sering kali menjadi korban praktik kotor oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan jabatannya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Nasution, menilai bahwa kasus seperti ini dapat dijerat dengan pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menambahkan bahwa bila ada unsur penyalahgunaan jabatan, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran jalan pintas untuk masuk menjadi honorer ataupun PNS. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan di internal instansi untuk mencegah praktik-praktik serupa terjadi lagi.
Hingga kini, Endang Agus Susanto belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, para korban berharap ada kejelasan dalam waktu dekat, baik melalui jalur kekeluargaan maupun hukum, agar kerugian mereka dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak akan pentingnya integritas, transparansi, dan pengawasan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Jika tidak, kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara akan semakin luntur.