
Wartawan24.com –– Kasus korupsi yang melibatkan mantan staf Public Relation (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut, Rafika Sari, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin, 21 April 2025, terdakwa divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar.
Rafika Sari menjabat sebagai staf kehumasan di PT Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga Maret 2024. Selama masa jabatannya, ia diketahui melakukan tindakan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan dengan memanfaatkan posisinya dalam pengelolaan anggaran promosi dan publikasi perusahaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dan tanpa hak, serta melawan hukum. Rafika secara pribadi memperkaya diri dengan memanipulasi dana kegiatan promosi dan hubungan masyarakat, yang seharusnya digunakan untuk keperluan perusahaan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, PT Bank Sumut mengalami kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga digunakan oleh Rafika untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah, pembiayaan gaya hidup, serta aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai staf kehumasan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan rekayasa laporan kegiatan dan pengeluaran dana sejak awal menjabat. Terdapat bukti-bukti transaksi fiktif serta laporan pertanggungjawaban palsu yang diajukan terdakwa kepada atasannya secara berkala.
Meskipun sempat membantah tuduhan, dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul sejumlah transaksi dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi perusahaan. Hal inilah yang memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana tersebut memang dilakukan secara sadar dan terencana.
Selain vonis penjara selama 6,5 tahun, Rafika Sari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Apabila nilai harta sitaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan unsur-unsur kejahatan yang telah dipenuhi, serta dampak besar yang ditimbulkan terhadap institusi keuangan negara.
Dalam pembelaannya, Rafika Sari mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengklaim bahwa tekanan pekerjaan dan gaya hidup menjadi alasan dirinya melakukan tindak pidana tersebut. Namun, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk menghapuskan kesalahan hukum yang telah terjadi.
Publik menyoroti kasus ini sebagai bentuk ketegasan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan perusahaan milik daerah. PT Bank Sumut, sebagai salah satu BUMD yang dipercaya mengelola dana publik, harus menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan SDM.
Pihak Bank Sumut sendiri telah memberikan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka mendukung proses hukum dan akan melakukan audit internal menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga akan memperketat mekanisme pengawasan dana operasional, terutama yang berkaitan dengan kegiatan promosi dan humas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi keuangan dan perusahaan negara agar senantiasa mengutamakan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Kepercayaan publik adalah aset yang tidak ternilai, dan tindakan korupsi seperti ini dapat merusak reputasi serta kepercayaan tersebut dalam waktu singkat.
Dengan putusan ini, Rafika Sari akan menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan perempuan di Medan. Sementara itu, upaya pemulihan kerugian negara akan terus dipantau oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa uang negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan sebanyak mungkin.