
Wartawan24.com – Permasalahan terkait pengembangan kawasan eks Pasar Kisaran yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan kembali mencuat pada Rabu, 16 April 2025. Proyek yang sebelumnya sudah beberapa kali mengalami penolakan dari warga ini kembali memicu ketegangan di lapangan, menyusul adanya kegiatan pengukuran lahan oleh pihak pengembang.
Dalam proses pengukuran tersebut, situasi memanas antara pihak pengembang dengan warga setempat. Cekcok mulut tak terelakkan, bahkan sempat nyaris berujung pada adu jotos. Suasana di lokasi menjadi tegang ketika beberapa warga terlihat menolak keras pengukuran tersebut, karena merasa belum adanya kesepakatan jelas terkait rencana pembangunan di lahan tersebut.
Beruntung, sebelum situasi semakin tak terkendali, kedua belah pihak berhasil menahan diri dan meredam emosi masing-masing. Beberapa tokoh masyarakat serta aparat pemerintah yang berada di lokasi segera bertindak menenangkan keadaan, sehingga konflik fisik dapat dihindari.
Sekretaris Kecamatan Kisaran Timur, Dedi Indra Purnawan, membenarkan adanya ketegangan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah kecamatan hadir di lokasi karena adanya undangan resmi dari pihak pengembang untuk menyaksikan proses pengukuran batas bangunan.
“Kami, selaku bagian dari pemerintah, menghadiri kegiatan ini berdasarkan undangan dari pihak pengembang. Namun, tetap saja masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman dengan proses pengukuran yang dilakukan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Menurut Dedi, keberadaan pemerintah dalam kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas memberikan izin, melainkan hanya sebagai saksi administratif atas proses yang berjalan. Ia juga menyayangkan terjadinya ketegangan antara pengembang dan warga, yang sebenarnya bisa dihindari jika komunikasi dilakukan lebih terbuka.
Warga menilai bahwa proyek pembangunan yang direncanakan di lokasi eks pasar itu masih menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah perwakilan warga mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana penggunaan lahan tersebut, serta dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan sekitar.
Salah seorang warga, Sahrul (45), menyampaikan bahwa masyarakat selama ini hanya menerima informasi sepihak tanpa adanya dialog terbuka dengan pihak pengembang. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin tahu secara pasti apa yang akan dibangun dan bagaimana dampaknya terhadap kami yang tinggal di sekitar sini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait insiden tersebut. Namun, seorang perwakilan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan pengukuran adalah bagian dari proses awal untuk mendapatkan kepastian luas lahan sebelum masuk ke tahap perizinan.
Ketegangan ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pengembang dan masyarakat masih belum berjalan secara efektif. Beberapa pengamat menilai bahwa seharusnya setiap proses pembangunan, apalagi di kawasan padat penduduk, harus melibatkan partisipasi aktif warga agar tidak menimbulkan konflik.
Pemerintah Kabupaten Asahan pun diharapkan turun tangan secara langsung untuk memediasi permasalahan ini. Apalagi proyek pembangunan di lokasi strategis seperti eks Pasar Kisaran tentu memerlukan transparansi serta sosialisasi yang memadai agar masyarakat dapat memahami dan menerima program pembangunan tersebut.
Selain masalah sosialisasi, warga juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi dari pembangunan di kawasan tersebut. Mereka khawatir pembangunan gedung atau pusat komersial dapat menyebabkan relokasi paksa, kemacetan, dan gangguan terhadap akses lingkungan sekitar.
Beberapa tokoh masyarakat meminta agar dilakukan forum dialog terbuka yang melibatkan semua pihak: warga, pengembang, pemerintah, dan tokoh adat setempat. Dengan demikian, seluruh permasalahan dapat dibahas bersama secara objektif, dan solusi terbaik dapat diambil tanpa menimbulkan konflik horizontal.
Dedi Indra Purnawan menyatakan bahwa pihak kecamatan siap menjadi fasilitator dalam forum mediasi antara warga dan pengembang. “Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Harus ada duduk bersama untuk mencari titik temu agar pembangunan bisa berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” jelasnya.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di eks Pasar Kisaran belum dilanjutkan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat mendengar aspirasi mereka dan memastikan setiap proses pembangunan dilakukan dengan prinsip keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.