
Wartawan24.com – Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya. Pelaku, yang berinisial ZI (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan ZI sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan berulang kali terhadap korban. Bocah malang tersebut mengalami luka serius yang akhirnya merenggut nyawanya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kami telah menangkap tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu Putro dalam keterangannya.
Menurut keterangan saksi, ZI sering tinggal di rumah ibu korban dan kerap bersikap kasar terhadap anak kecil tersebut. Beberapa tetangga bahkan mengaku pernah mendengar suara tangisan korban sebelum kejadian tragis itu terjadi.
“Sering kami dengar anak itu menangis keras, terutama kalau ZI ada di rumah. Tapi kami tidak menyangka kalau ternyata sampai begini kejadiannya,” ujar seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ibu korban, yang menjalin hubungan dengan tersangka, diduga mengetahui adanya tindakan kekerasan tersebut. Namun, hingga kini polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan ibu korban dalam kasus ini.
Setelah kejadian ini terungkap, warga sekitar merasa terpukul dan marah atas tindakan keji yang dilakukan terhadap bocah tak berdosa tersebut. Banyak yang berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan keadilan bagi korban. ZI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang anak.
“Kami akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi,” tambah AKBP Bayu Putro.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama dalam lingkungan keluarga. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan sering kali tidak bisa membela diri dan sangat bergantung pada perlindungan orang-orang di sekitarnya.
Psikolog anak Dr. Lestari Anindita mengatakan bahwa kasus seperti ini sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka.
“Jika ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang tidak wajar terhadap anak, masyarakat seharusnya segera melapor ke pihak berwenang agar dapat dicegah sebelum berujung pada tragedi,” jelasnya.
Pemerintah dan organisasi perlindungan anak juga terus mengkampanyekan pentingnya edukasi mengenai kekerasan terhadap anak serta memberikan layanan aduan bagi siapa saja yang mengetahui kasus serupa.
Kematian bocah 3 tahun di Medan ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar orang tua lebih selektif dalam memilih pasangan dan lebih peka terhadap keselamatan serta kesejahteraan anak-anak mereka.
Kini, ZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.