Dua Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

indonesiaku KASUS KEJAHATAN kepolisian MUDIK 2025 Pemerintahan

Wartawan24.com  – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha rental mobil. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis (2/1/2025) ketika korban, yang diketahui sebagai seorang pemilik usaha rental mobil, ditemukan tewas akibat luka tembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan dua anggota aktif TNI AL.

Menurut hasil penyelidikan, insiden penembakan ini bermula dari konflik antara korban dan kedua pelaku. Diduga, ada perselisihan terkait transaksi kendaraan yang melibatkan korban dan para terdakwa. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara damai, kedua pelaku memilih jalan kekerasan yang berujung pada tindakan fatal.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil uji balistik, dan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Bukti-bukti ini menguatkan dakwaan bahwa kedua terdakwa memang telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli merupakan pelanggaran serius terhadap hukum militer dan hukum pidana umum. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup dianggap sebagai hukuman yang sepadan dengan tindakan mereka.

“Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk niat jahat dan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Oleh karena itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Keputusan ini pun mendapat beragam respons dari berbagai pihak. Keluarga korban menyambut baik hukuman tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan bagi almarhum. Mereka berharap hukuman ini bisa menjadi peringatan bagi siapa pun, terutama aparat yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Namun, di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan. Mereka berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan, dengan alasan bahwa hukuman yang diberikan dianggap terlalu berat.

“Terdakwa memang bersalah, tetapi kami menilai bahwa hukuman seumur hidup terlalu berat. Kami akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa setelah sidang berakhir.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota militer aktif yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan aturan hukum. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh aparat negara mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan ketertiban.

Pihak TNI Angkatan Laut juga angkat bicara terkait putusan ini. Mereka menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentoleransi anggota yang melanggar hukum dan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengadilan yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perwakilan dari TNI AL dalam pernyataan resminya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum dan anggota militer bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Mereka meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap anggota militer serta peningkatan pembinaan mental dan disiplin bagi prajurit.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan yang telah ditentukan. Meski kasus ini telah mencapai tahap akhir di pengadilan tingkat pertama, upaya banding dari pihak terdakwa masih memungkinkan untuk mengubah putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *