
Wartawan24.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony. Pengamanan ini diduga terkait dengan kasus penanganan proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2022 dan menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Benteng Putri Hijau merupakan salah satu situs bersejarah yang terletak di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Situs ini memiliki nilai budaya dan sejarah tinggi, sehingga penataannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, proyek penataan tersebut justru menuai kontroversi setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan dana dan pelaksanaannya.
Menurut informasi yang beredar, Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan mendalam terkait proyek ini. Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak-pihak yang merasa curiga terhadap transparansi penggunaan anggaran dalam proyek tersebut. Dugaan awal menyebutkan bahwa ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.
Zumri Sulthony, sebagai kepala dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan tersebut. Kejati Sumut belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail kasus ini, tetapi langkah pengamanan ini menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan yang ada.
Proyek penataan Benteng Putri Hijau seharusnya menjadi upaya untuk melestarikan warisan budaya Sumatera Utara. Namun, jika benar terjadi penyimpangan, hal ini justru merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah daerah. Pelestarian cagar budaya seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tujuan mulia tersebut tidak ternodai oleh praktik korupsi.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. Selain itu, masyarakat juga berharap agar proyek penataan cagar budaya seperti ini dapat dilanjutkan dengan baik, tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan anggaran besar dan kepentingan publik. Tanpa pengawasan yang baik, potensi penyimpangan seperti korupsi atau penyelewengan dana bisa terjadi, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Kejati Sumut diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi contoh baik bagi penegakan hukum di daerah. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola proyek-proyek publik.
Sementara itu, pihak Disbudpar Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait pengamanan Zumri Sulthony. Namun, langkah ini tentu menjadi ujian bagi instansi tersebut untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap program yang dijalankan.
Benteng Putri Hijau sendiri merupakan salah satu ikon budaya Sumatera Utara yang memiliki nilai sejarah tinggi. Benteng ini dipercaya sebagai peninggalan Kerajaan Haru, yang pernah berjaya di wilayah Sumatera Utara. Oleh karena itu, penataan dan pelestariannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Jika dugaan penyimpangan dalam proyek ini terbukti benar, hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Pasalnya, proyek-proyek budaya dan pariwisata seharusnya menjadi sarana untuk memajukan daerah, bukan justru menjadi ajang korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Tanpa kontrol dari masyarakat, potensi penyimpangan akan semakin besar. Oleh karena itu, edukasi tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan perlu terus digalakkan.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan internal dalam setiap proyek yang dijalankan. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kejati juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kasus Zumri Sulthony ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan demikian, masyarakat Sumatera Utara berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek-proyek pemerintah di masa depan. Pelestarian cagar budaya seperti Benteng Putri Hijau harus tetap menjadi prioritas, namun dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.