Polri Bongkar Tiga Sindikat Judi Online Internasional, Sita Aset Senilai Rp 61 Miliar

Uncategorized

wartawan24.com – Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan berhasil mengungkap tiga sindikat judi online internasional. Dalam operasi yang digelar secara terkoordinasi, Polri berhasil menyita aset senilai Rp 61 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Tiga sindikat ini beroperasi secara profesional dengan jaringan lintas negara. Kami berhasil menangkap sejumlah pelaku yang berperan sebagai pengelola situs judi online,” ujar Dedi.

Dalam operasi tersebut, Polri menangkap 15 tersangka di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Medan, dan Surabaya. Para pelaku diketahui mengelola situs judi online yang beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti taruhan olahraga, poker, hingga kasino virtual.

Menurut Dedi, para tersangka memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka menggunakan server di luar negeri untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, aliran dana dari aktivitas judi ini disamarkan melalui transaksi keuangan yang melibatkan rekening bank lokal dan mata uang kripto.

“Dari hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki omset ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Sebagian besar dana tersebut diputar kembali untuk mendanai kegiatan operasional dan memikat lebih banyak pengguna dengan bonus besar,” jelas Dedi.

Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan komputer, ratusan kartu ATM, dokumen transaksi keuangan, dan perangkat lunak pengelolaan situs judi. Selain itu, tim juga menyita aset berupa kendaraan mewah, rumah, dan uang tunai yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.

Dedi menambahkan bahwa Polri akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dari luar negeri. “Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak pihak-pihak yang terkait dengan sindikat ini di luar Indonesia,” katanya.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pemberantasan kejahatan siber. Mereka berharap langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas judi online di Indonesia.

Namun, Polri juga menghadapi tantangan besar dalam memutus rantai peredaran judi online. Dedi mengakui bahwa teknologi yang terus berkembang memberikan keuntungan bagi para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam penanganan kejahatan siber.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tambahnya.

Selain upaya penegakan hukum, Polri juga berencana menggandeng kementerian terkait untuk memperkuat regulasi yang mengatur transaksi keuangan dan penggunaan teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas semua aktivitas yang merugikan masyarakat, termasuk judi online,” pungkas Dedi.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain ilegal, dampaknya juga merugikan secara sosial dan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warga dari bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *