
wartawan24.com – Kasus Mengejutkan Terjadi Di Malang, Jawa Timur, Ketika Seorang Sarjana Pertanian Berinisial AR (28) Ditangkap Aparat Kepolisian Karena Terlibat Dalam Budidaya Pohon Ganja. Pelaku Yang Memiliki Latar Belakang Akademik Mumpuni Ini Diduga Telah Memanfaatkan Pengetahuannya Untuk Menanam Tanaman Terlarang Tersebut.
Terungkapnya Kasus Budidaya Ganja Pengungkapan Kasus Ini Bermula Dari Laporan Masyarakat Yang Mencurigai Adanya Aktivitas Mencurigakan Di Pekarangan Rumah AR Di Kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Setelah Melakukan Pengintaian, Polisi Mendapati Sejumlah Pohon Ganja Yang Ditanam Secara Rapi Di Lahan Kecil Milik Pelaku.
“Kami Mendapatkan Laporan Dari Warga, Dan Setelah Diselidiki, Kami Menemukan Tanaman Ganja Di Pekarangan Rumahnya,” Ungkap Kapolsek Dau, AKP Haryono, Saat Memberikan Keterangan Pers.
Jumlah Dan Pola Penanaman Dari Hasil Penggerebekan, Polisi Menemukan Sekitar 15 Batang Pohon Ganja Dengan Tinggi Bervariasi, Mulai Dari 50 Cm Hingga 1,5 Meter. Pelaku Diketahui Menggunakan Metode Hidroponik Dan Sistem Penyiraman Otomatis Untuk Mempercepat Pertumbuhan Tanaman.
“Pelaku Sangat Paham Teknik Budidaya Tanaman. Ia Memanfaatkan Ilmunya Untuk Merawat Pohon Ganja Agar Tumbuh Subur,” Tambah AKP Haryono.
Motif Pelaku Dalam Pemeriksaan, AR Mengaku Nekat Membudidayakan Ganja Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi. Ia Mengklaim Tanaman Tersebut Bukan Untuk Diedarkan, Melainkan Hanya Untuk Memenuhi Kebutuhan Pribadi. Namun, Polisi Mencurigai Bahwa Pelaku Juga Terlibat Dalam Jaringan Pengedar.
“Awalnya Saya Coba-coba, Tapi Akhirnya Saya Tergiur Untuk Menanam Lebih Banyak Karena Hasilnya Menjanjikan,” Ujar AR Dalam Keterangannya.
Pengakuan Mengejutkan AR, Yang Merupakan Lulusan Salah Satu Universitas Ternama Di Malang, Mengaku Belajar Cara Menanam Ganja Melalui Berbagai Literatur Dan Forum Daring. Ia Bahkan Mengimpor Beberapa Alat Penunjang Seperti Lampu Pertumbuhan Dan Pupuk Khusus Dari Luar Negeri.
“Saya Belajar Semuanya Secara Mandiri. Saya Tidak Pernah Berpikir Akan Tertangkap,” Katanya.
Reaksi Tetangga Warga Sekitar Mengaku Terkejut Mengetahui Aktivitas AR. Mereka Tidak Menyangka Pria Yang Dikenal Pendiam Dan Ramah Tersebut Terlibat Dalam Tindakan Melanggar Hukum. “Dia Tidak Pernah Menunjukkan Tanda-tanda Mencurigakan. Kami Sangat Kaget Saat Polisi Datang,” Ujar Salah Seorang Tetangga.
Barang Bukti Selain Pohon Ganja, Polisi Juga Menyita Beberapa Alat Pertanian Canggih, Biji Ganja, Serta Buku Panduan Budidaya Tanaman. Barang-barang Ini Digunakan Sebagai Bukti Kuat Dalam Proses Hukum Terhadap AR.
Tuntutan Hukum Pelaku Kini Dijerat Dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun Dan Maksimal 12 Tahun. Polisi Juga Terus Mengembangkan Kasus Ini Untuk Mengungkap Kemungkinan Adanya Keterlibatan Pihak Lain.
Penyelidikan Lanjutan Kapolsek Dau Menegaskan Bahwa Penyelidikan Akan Terus Dilakukan Untuk Mengetahui Sumber Benih Ganja Yang Digunakan Pelaku. Dugaan Sementara, Biji Tersebut Didapatkan Melalui Jaringan Ilegal Di Luar Negeri.
“Kami Sedang Menelusuri Asal Biji Ganja Ini Dan Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Penyebarannya,” Ujar Haryono.
Peringatan Kepada Masyarakat Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras Bagi Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Dalam Aktivitas Ilegal, Terutama Yang Berkaitan Dengan Narkotika. “Kami Meminta Masyarakat Untuk Melaporkan Jika Mengetahui Adanya Indikasi Kegiatan Serupa Di Lingkungan Mereka,” Tegas Kapolsek.
Peran Pendidikan Kasus Ini Juga Memunculkan Diskusi Mengenai Pentingnya Pendidikan Karakter Di Tingkat Universitas. Sejumlah Pihak Menyayangkan Keputusan AR Yang Memanfaatkan Ilmunya Untuk Aktivitas Ilegal, Padahal Dengan Keahliannya, Ia Bisa Berkontribusi Positif Di Sektor Pertanian.
Penutup Kasus AR Menjadi Pelajaran Penting Tentang Bagaimana Ilmu Pengetahuan Dapat Disalahgunakan Jika Tidak Dibarengi Dengan Moralitas Yang Baik. Masyarakat Dan Aparat Diharapkan Terus Bekerja Sama Untuk Mencegah Kasus Serupa Di Masa Depan. Sementara Itu, Proses Hukum Terhadap AR Akan Menjadi Langkah Awal Untuk Memberantas Praktik Ilegal Di Wilayah Tersebut.