
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tidak akan diizinkan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 pada tahun 2024.
Penegasan Regulasi Berdasarkan Undang-Undang ASN
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menuntaskan persoalan honorer di berbagai instansi pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa mulai tahun 2024, hanya ada dua kategori pegawai di lingkungan pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk mengakomodasi tenaga honorer secara terstruktur dan sesuai aturan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam proses seleksi ini,” jelas Rifli di Gorontalo, Rabu (8/1).
Peluang bagi Honorer yang Belum Terakomodasi
Keputusan ini memberikan prioritas bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan pada seleksi tahap 1. Dengan demikian, peluang dalam seleksi tahap 2 dapat dimanfaatkan oleh mereka yang masih menantikan kejelasan status.
“Honorer yang sudah mengikuti seleksi sebelumnya, meskipun belum lolos, tidak diizinkan untuk mencoba lagi di tahap kedua. Hal ini bertujuan agar peluang lebih merata bagi mereka yang belum berpartisipasi,” tambah Rifli.
Komitmen Pemerintah untuk Penyelesaian Status Honorer
Rifli menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian. Pemerintah daerah berupaya memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat.
“Kami mengimbau tenaga honorer yang belum ikut seleksi tahap 1 untuk segera mempersiapkan diri menghadapi seleksi tahap 2. Ini adalah peluang besar bagi mereka untuk diakui sebagai bagian dari ASN,” ujarnya.
Harapan ke Depan
BKD berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi yang jelas terhadap polemik tenaga honorer. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik di masa depan.
“Dengan aturan yang tegas ini, kita ingin memastikan semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK, sesuai kontribusi dan pengabdian mereka selama ini. Proses ini bukan hanya soal seleksi, tapi juga apresiasi atas kerja keras mereka,” tutup Rifli.
